TNews, Boltim – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2022, Bolaang Mongodow Timur (Boltim) Ditetapkan.
Penetapan Ranperda APBD-P Boltim 2022 Menjadi Perda tersebut, dihadiri oleh Bupati Boltim, Sam Sachrul Mamonto (SSM), Bertempat di ruang sidang DPRD Boltim, pada hari Rabu (28/9/2022).
Penetapan tersebut dilakukan saat Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Boltim Fuad Landjar, Ketua DPRD Meidy Lensun dan Muhammad Jabir serta seluruh anggota DPRD dan Kepala SKPD lingkup Pemkab.
Pada kesempatan itu, Bupati Boltim mengatakan bahwa rancangan peraturan daerah (Ranperda) Perubahan Tahun 2022, setelah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), diharapkan dalam waktu yang dekat akan segera dikonsultasikan kepada Pemerintah Provinsi untuk dilakukan evaluasi.
“Berkaitan dengan substansi khususnya pokok yang termuat dalam perubahan APBD tahun anggaran 2022, berupa prosedur penganggaran pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah, sehingga juga untuk segera mendapatkan penegasan dan akan kita implementasikan dalam bentuk pelaksanaan program serta kegiatan pembangunan di tengah – tengah kebutuhan masyarakat,” paparnya.
Dikatakannya, saat proses pembahasan antara pihak eksekutif dan legislatif terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD 2022 antara Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) telah berjalan dengan penuh dinamika.
“Saya yakin dan percaya, bahwa dinamika dalam pembahasan tersebut, bertujuan untuk menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 agar lebih baik dan tepat sasaran, serta sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang – undangan yang berlaku,” ucap Bupati Boltim.
Bupati juga menambahkan utamanya pada substansi berupa target penerimaan pendapatan daerah, pengalokasian belanja daerah, dan penetapan pembiayaan Daerah serta sasaran program kegiatan yang disingkronisasi dengan program Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi sehingga dapat menjawab Visi Misi pembangunan daerah. ***