TNews, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu, akan segera melakukan penertiban relokasi terhadap sopir Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) di Terminal Serasi.
Penertiban ini akan dilakukan pada hari Rabu tanggal 14 September 2022, dan juga akan melibatkan pihak Polres Kotamobagu melalui Lantas Kotamobagu dan Bagian Operasi untuk memperlancar jalannya proses penertiban Tersebut. Senin (12/09/2022)
Hal ini disampaikan, Kepala Dishub Kotamobagu, Usmar Mamonto. Ia menjelaskan terkait keinginan para sopir AKDP yang sempat berunjuk rasa menolak adanya relokasi, dirinya menjelaskan jika hal tersebut adalah kewenangan pihak Dinas Perhubungan Provinsi.
“Sebab terminal Serasi adalah terminal tipe C yang khusu untuk angkutan dalam kota saja. Sementara Terminal Bonawang itu tipe B yang khusus untuk AKDP, dan itu adalah kewenangan pihak Provinsi. Nanti saat penertiban kita akan bersama-sama dengan Dishub Provinsi,” terangnya.
Usmar juga mengatakan tidak ada alasan bagi para sopir untuk bertahan di Terminal Serasi karena itu salah peruntukannya.
“Sebaiknya mereka pindah saja ke Terminal Bonawang yang memang itu peruntukannya,” tutup Usmar.
Reporter : Ridho Mokodompit