TNews, HUKRIM – Sejumlah orang yang menamakan diri sebagai ‘Dewan Adat Dayak’ menginterupsi putusan hakim atas terdakwa Edy Mulyadi. Interupsi dilayangkan ketika majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tengah membacakan poin-poin amar putusan.
Salah seorang pengunjung sidang dengan memakai baju merah bertuliskan ‘Dewan Adat Dayak’ berteriak bahwa vonis tujuh bulan 15 hari yang dijatuhkan hakim kepada Edy tidak adil.
“Putusan hakim tidak adil,” ujarnya.
Tindakan tersebut sontak diikuti oleh pengunjung sidang lainnya. Sejumlah orang yang sedari awal mengikuti persidangan ini lantas berteriak dan membuat suasana sidang memanas.
“Hakim tidak punya hati nurani,” sahut salah seorang di antaranya.
“Kami minta jaksa banding,” seru yang lain.
Aparat kepolisian yang berjaga lantas menertibkan para pengunjung sidang. Polisi meminta mereka untuk tidak membuat kericuhan dalam ruang sidang.
Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama tujuh bulan 15 hari kepadaEdyMulyadi. NamunEdy segera dikeluarkan dari penjara karena telah menjalani masa pidana sebagaimana vonis tersebut terhitung sejak yang bersangkutan diproses hukum.
Hakim menilai Edy telah terbukti menyebarkan berita tidak pasti yang menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat melalui pernyataan ‘Kalimantan tempat jin buang anak’.
Edy dinilai terbukti melanggar Pasal 15 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal dua tahun.
Adapun vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Edy dihukum dengan pidana empat tahun penjara. Merespons putusan hakim, jaksa mengambil sikap pikir-pikir untuk banding.
Sumber: cnnindonesia.com