Hendro Satrio Bantah BPJN XV Sulut Terlibat PETI di Lobong

0
122
Kepala BPJN XV Sulawesi Utara Hendro Satrio didampingi PPK 24 Kotamobagu Rinaldy di ruang kerjanya (foto Meiyer/TN)

Hendro Satrio Kepala BPJN XV Sulut  : Tugas kami bukan untuk mengurus penambangan emas, tapi kami bekerja untuk mengamankan badan jalan supaya tidak lagi tertimbun longsor dan menghambat aktivitas di ruas jalan itu

Penulis Meiyer Tanod

TNews, Minut – Mencuatnya indikasi keterlibatan pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional XV (BPJN) Sulawesi Utara (Sulut)  melalui Satuan Kerja Satker PPK 24 Kotamobagu, terkait Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) pada kegiatan pengkatingan lahan untuk pembuatan terasering pada  ruas jalan AKD di desa Lobong kecamatan Passi Barat kabupaten Bolaang Mongondow Sulawesi Utara, mendapat bantahan Hendro Satrio Kepala BPJN  XV Sulut.

Pada totabuan.news Senin (12/09/2022) di ruang kerjanya yang terletak di ruas Manado-Bitung desa Suwaan Kecamatan Kalawat Minahasa Utara, Satrio mengatakan BPJN Sulut tidak pernah ikut-ikutan dalam kegiatan penambangan emas ini dan memang sama sekali tidak pernah tertarik dengan kegiatan lain, selain pekerjaan penanggulangan longsoran di ruas jalan tersebut.

“Tugas kami bukan untuk mengurus penambangan emas, tapi kami bekerja untuk mengamankan badan jalan supaya tidak lagi tertimbun longsor dan menghambat aktivitas di ruas jalan itu,” kata Hendro

Kemudian Hendro menyatakan bahwa benar pihaknya sedang melaksanakan pekerjaan pengaktingan lokasi jalan di desa Lobong, dalam meminimalisir terjadinya penimbunan ruas jalan, akibat longsoran material tanah, namun saat ini dihentikan akibat terjadinya kerusakan pada alat berat (Eksavator).

“Tanah yang labil dan tidak memungkinkan untuk dilakukan upaya lain, maka kami melakukan pengkatingan tebing dam membuat terasering dan dalam waktu dekat akan melaksanakan pemasangan batu di sekitar tebing yang dibuatkan terasering dan bisa mengamankan badan jalan. Untuk saat ini dihentikan akibat terjadinya kerusakan alat berat,,” aku Hendro sambil mengilustrasikan model pekerjaan ini.

Selanjutnya mengenai masa kerja pekerjaan tersebut, bahwa kontrak berakhir 31 Desember 2022 mendatang. “Mudah-Mudahan pekerjaan di Lobong ini selesai di akhir Oktober dan untuk tanahnya mengandung Emas sama sekali kami tidak tertarik apalagi teman-teman di BPJN XV ikut-ikutan terlibat PETI,” jamin Hendro didampingi Rinaldy PPK 24 Kotamobagu. (MT)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.