Korupsi Dana Desa Rp2 Miliar, Oknum Kepala Desa di Touna Ditahan Kejaksaan

0
4558
Kades Tiga pulau langsung di giring ke lapas kelas IIB Ampana.

TNews, TOUNA – Kejaksaan Negeri Tojo Una Una (Touna) terus melakukan pemberantasan Korupsi Dana desa yang terjadi di wilayah Kabupaten Tojo Una Una.

Kali ini giliran Kepala Desa Tiga Pulau Kecamatan Walea Kepulauan Kabupaten Tojo Una Una resmi di Tahan setelah menjalani sejumlah proses penyelidikan dan penyidik oleh  pihak Kejari Touna.

Diketahui Penyidik pada kejaksaan Negeri Touna telah  melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Tiga Pulau Kecamatan Walea Kepulauan Kabupaten Touns inisial DL pada hari kamis tanggal 22 September 2022 sekira pukul 17.00 WITA.

Tersangka DL ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan/Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tiga Pulau Kepulauan Tahun Anggaran 2018, 2019, 2020, dan 2021.

Usai di periksa penyidik Kades Tiga Pulau langsung Ditahan

Dalam pernyataan resmi sesaat setelah melakukan penahanan terhadap tersangka, Kepala Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Trimuriani L, SH yang di dampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Laode Muh Nuzul SH, menerangkan bahwa Tersangka DL, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara.

“Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara sejak Tahun Anggaran 2018, 2019, 2020, dan 2021 sekira Rp. 2.061.083.160,- (dua milyar enam puluh satu juta delapan puluh tiga ribu seratus enam puluh rupiah),” ujar Trimuriani.

Atas perbuatan tersangka sebagaimana melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP; subsidair pasal 3 jo. pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ditambahkan bahwa tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Ampana untuk 20 hari kedepan, nantinya dalam waktu dekat penyidik akan segera merampungkan berkas perkara dan melakukan Tahap I kepada jaksa penuntut umum.

Reporter : Dales Lantapon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.