TNews, HUKRIM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran sejumlah uang yang diterima Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy melalui transaksi perbankan.
Materi itu didalami penyidik KPK dengan memeriksa Direktur Kepatuhan BCA Lianawaty Suwono, Karyawan BCA Liem Antonius, dan pihak swasta bernama Andrew Thomas Kading, Kamis (1/9).
“Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain pengetahuan saksi terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diterima tersangka RL [Richard Louhenapessy] melalui transaksi perbankan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (2/9).
Uang tersebut disinyalir merupakan suap dari sejumlah pihak swasta yang mendapat proyek di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
“Diduga sumber uang yang masuk melalui transaksi perbankan dimaksud adalah pemberian dari beberapa pihak swasta yang mengerjakan proyek di Pemkot Ambon,” kata Ali.
Richard diproses hukum oleh KPK karena diduga menerima Rp500 juta terkait dengan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail.
Uang itu diserahkan oleh karyawan Alfamidi Kota Ambon yang turut menjadi tersangka bernama Amri. Adapun penerimaan uang dimaksud melalui rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa yang juga merupakan orang kepercayaan Richard.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK menemukan tindak pidana lain yang diduga dilakukan oleh Richard. Ia disinyalir telah menyamarkan asal-usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu. Atas dasar itu, lembaga antirasuah menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Richard.
Sumber: cnnindonesia.comsuara.com