TNews, HUKRIM – Terpidana Amril Mukminin sudah menghirup udara bebas sejak Rabu (7/9), Mantan Bupati Bengkalis itu mendapat kebijakan Pembebasan Bersyarat dan mengharuskan wajib lapor hingga Mei 2024 mendatang.
Koruptor perkara proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning, Bengkalis, itu dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Pekanbaru pada 22 Oktober 2021.
Sebelum itu, Amril juga sudah ditahan, dipotong vonis Mahkamah Agung yaitu 4 tahun penjara.
Meski diluar jeruji besi, Amril diwajibkan untuk melaporkan status keberadaannya ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekanbaru, pelaporan itu wajib dilakukan setiap bulan sampai masa benar-benar bebas yakni 27 Mei 2024.
“Selama masa pembebasan bersyarat, akan menjalani kewajiban lapor di Bapas Kelas II Pekanbaru setiap bulan sampai dengan masa bimbingan selesai,” terang Kepala Tata Usaha Bapas Kelas II Pekanbaru, Koko Surya, Kamis (8/9).
Selama periode masa bimbingan, terdapat juga ketentuan tambahan sebagaimana yang tercantum di dalam Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 2941/K/Pid.Sus/2021 bahwa terdapat ketentuan tambahan Pencabutan Hak Dipilih dalam Pemilihan Jabatan Publik Selama 3 Tahun Terhitung Sejak Terdakwa Menjalani Pidana.
Jika suami Bupati Bengkalis Kasmarni itu tidak melaporkan status keberadaan selama masa bimbingan juga akan mendapat sanksi dari Bapas Kelas II Pekanbaru, bisa mencabut SK (Surat Keputusan) Pembebasan Bersyarat dan kembali masuk kedalam sel tahanan.
“Apabila klien (Amril) tidak melapor sebanyak tiga kali berturut-turut maka dapat dilakukan proses usulan pencabutan SK Pembebasan Bersyarat sebagaimana Pasal 139 huruf B poin 2 Permenkumham No 3 Tahun 2018,” papar Koko.
Dan petugas Bapas Kelas II Pekanbaru akan mencari keberadaan Amril jika tidak melapor satu kali selama masa bimbingan. Upaya konfirmasi dan mempertanyakan kenapa tidak melakukan pelaporan status keberadaannya.
“Kalau masih satu kali belum melapor, maka pembimbing kemasyarakatan Bapas sebagai pengawas akan melakukan konfirmasi kepada klien yang bersangkutan dan menanyakan alasan tidak melapor,” urai Koko.
Selama masa bebas bersyarat ini, Amril bisa melakukan pelaporan status keberadaan dengan metode langsung mendatangi Bapas Kelas II Pekanbaru atau lapor dengan metode online.
“Metodenya bisa langsung ke Bapas dan dapat juga dilaksanakan dengan metode wajib lapor online dengan mengisi form pengisian lapor online,” tukas Koko.
Amril Mukminin merupakan terpidana koruptor yang mendapat masa pemotongan atau remisi dengan total 8 bulan 15 hari, didapat dengan kategori remisi umum dan remisi khusus.
Sumber: riaumandiri.com