Mengundurkan Diri dari Anggota Watimpres, Ini yang Terjadi kepada Mardiono

0
126
Anggota Wantimpres Muhammad Mardiono ( foto: cnnindonesia.com )

TNews, NASIONAL – Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono memastikan belum menerima surat pengunduran diri Muhammad Mardiono dari anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Mardiono diketahui terpilih sebagai Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggantikan Suharso Monoarfa.

“Belum, belum [berikan surat pengunduran diri],” kata Heru di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/9).

Bila sudah mengajukan, Heru memastikan pengunduran diri Mardiono dari anggota Wantimpres akan diproses sesuai aturan berlaku oleh Menteri Sekretaris Negara atau Sekretaris Kabinet.

Sebagai informasi, Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres mengatur anggota Wantimpres tidak boleh merangkap jabatan pimpinan partai politik.

Dalam penjelasan lanjutan, anggota Wantimpres harus mengundurkan diri dari jabatannya paling lambat tiga bulan setelah diangkat sebagai pimpinan parpol.

“Ya kalau sesuai aturan kan ada Pak Seskab, ada Pak Mensesneg, sesuai aturan ya diproses,” ujar Heru.

Mardiono dipilih menjadi Plt Ketua Umum PPP lewat Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP yang berlangsung sejak 4-5 September 2022. Mardiono lantas menggantikan Suharso Monoarfa yang telah menjabat sebagai Ketum PPP.

Mahkamah Partai menyatakan secara resmi telah memberhentikan Suharso dari jabatan Ketua Umum masa bakti 2020-2025.

Keputusan Mahkamah Partai PPP itu berdasarkan usulan tiga Pimpinan Majelis. Masing-masing yakni Majelis Syariah, Majelis Kehormatan, dan Majelis Pertimbangan.

Sumber: cnnindonesia.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.