Camat Dimembe Ansye Dengah : Tidak ada tahapan yang dilangar panitia desa
TNews, Minut – Sangkaan para bakal calon (Balon) Hukum Tua terhadap ijasah SMP milik salah seorang bakal calon lain di perhalatan Pemilihan Hukum Tua desa Tetey kecamatan Dimembe kabupaten Minahasa Utara, yang dinilai bermasalah, ternyata masih mengundang minat untuk dikupas.
Hasil penelusuran Totabuan.News, Jumat 02 September 2022, polemik Pilhut di desa Tetey yang memiliki 962 pemilih dan tersebar di 6 jaga ini bermula, ketika muncul kecurigaan terhadap syarat pendidikan yakni Ijasah SMP milik salah satu Balon yang hanya menggunakan Surat Keterangan Pengganti Ijasah (SKPI) serta terlambatnya balon tersebut memasukkan kelengkapan berkasnya.
Para Balon yang keberatan kemudian beramai-ramai mengajukan protes kepada Panitia Pilhut desa.
“Kami mencurigai syarat pendidikan, yakni ijasah yang keterangannya beberapa kali dirubah bahkan ditarik kembali oleh pihak sekolah dan dimasukkan kembali setelah batas waktu pemasukkan berkas yakni tanggal 5 Agustus 2022. Kami pernah bertanya kepada panitia apakah konsekwensi ketika mereka setelah tanggal 5 Agustus dan tidak dapat memasukkan ijasah dan jawaban panitia adalah digugurkan,’ ujar salah satu Balon yang merasa keberatan sambil menambahkan bahwa dirinya tidak melihat pribadi Balon, tetapi melihat bahwa ada proses administrasi yang perlu dicermati.
Diakuinya bahwa kemudian ada perpanjangan waktu pemasukan berkas hingga 10 Agustus 2022, sebab ada dua syarat yang oleh panitia, harus dilengkapi oleh para balon.
“Kami diberikan perpanjangan waktu sampai tanggal 10 Agustus untuk memasukkan keterangan dari Pengadilan Tipikor serta surat Kesehatan, bukan untuk memperbaiki ataupun memasukkan berkas lain,” katanya.
Sementara itu dilain pihak, penuturan AP sebagai Balon yang diprotes membenarkan hanya memasukkan SKPI, dan pemasukan berkas tidak bertentangan dengan tahapan sebab dikonsultasikan dengan panitia, dan panitia menerima berkas tersebut.
“Surat Keterangan Pengganti Ijasah ini memang benar, sebab Ijasah SMP Adven Kolongan yang asli terbakar, ketika saya berada di Ambon yang saat itu sedang berkonflik. Upaya untuk melakukan penggantian Ijasah kami lakukan, termasuk meneliti kembali tanda terima ijasah di SMP Negeri Talawaan, sebagai tempat penyelenggaran UJian Akhir. SKPI ini sudah disahkan oleh Diknas Kabupaten Minut, jadi kami menilai tidak ada masalah dan kamudian dimasukkan sebagai kelengkapan berkas kepada panitia,” jelas AP.
Camat Dimembe Ansye Dengah selaku ketua panitia kecamatan, ketika dikonfirmasi menyatakan bahwa tahapan Pilhut di desa Tetey tidak bermasalah, sebab sesuai dengan jadwal tahapan yang ada, kemudian mengenai polemik Ijasah dan status pendidikan salah satu bakal calon, Ansye menyebutkan bahwa panitia hanya melakukan verifikasi data sesuai tahapan dan syarat pendidikan yang dimasukan kami nilai dapat dipertanggung jawabkan sebab disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Minahasa Utara.
“Syarat pendidikan sesuai dengan hasil varifikasi tidak ada masalah dan waktu pemasukan berkas itu, masih dalam tahapan. Ketika ada yang keberatan terkait syarat pendidikan silakan langsung ke pihak sekolah dan Diknas Minut untuk memberikan penjelasan,” kata Anye sambil menunjukkan jadwal tahapan Pilhut yang ada padanya yakni tahapan nomor 4 yakni Penelitian dan Seleksi Berkas dan Penyampaian Berkas tidak lengkap kepada Bakal Calon tertera tanggal 26 Juli sampai 2 September. (Penulis Meiyer Tanod)