Pimpin Apel Gabungan Pemda Labusel, Heri Wahyudi Sampaikan Tupoksi Sekda

0
123
Foto Apel Pemda Labusel

TNews, LABUSEL- Sekretaris Daerah kabupaten Labuhanbatu Selatan Heri Wahyudi M, S.STP. M.AP memimpin apel gabungan Pemkab Labuhanbatu Selatan (Labusel) di halaman Kantor Bupati, Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang, Senin (26/09/2022).

Pada kesempatan tersebut, Sekda menyampaikan tugas pokok dan fungsi sekretaris daerah sebagai bagian dari pemerintah kabupaten Labusel terkait anggaran, pengawasan, regulasi dan legislasi.

Selain itu, Sekda menyampaikan perkembangan tugas pokok dan fungsi masing-masing pimpinan OPD serta seluruh ASN yang ada di lingkungan Pemkab Labusel.

Dikatakan, memasuki semester kedua triwulan ketiga, terkait pencapaian pelaksanaan realisasi anggaran belanja, masih jauh dari ketentuan yang diharapkan pada masing-masing OPD.

Disebutkan, pada Dinas Kesehatan, realisasi anggaran pencapaiannya hanya 35 persen. menurut Sekda hal itu disebabkan pemberian honor bagi tenaga kesehatan ditingkat pelayanan dasar seperti puskesmas belum terealisasi sampai saat ini.

“Realisasi APBD tahun 2022, sampai akhir bulan september baru mencapai 50 persen, bahkan pada Dinas kesehatan hanya 35 persen, apakah ini tren penomena yang dilakukan setiap tahun harus ada silva,” ungkap Sekda kabupaten Labusel Heri Wahyudi M, S.STP. M.AP.

Dikatakan, informasi dan pemberitahuan tersebut merupakan kelemahan OPD di pemkab Labusel dalam hal pengelolaan anggaran masing-masing.

“Beberapa OPD sudah kita panggil, ini masih belanja murni, belum masuk anggaran perubahan 2022, hal itu menjadi pekerjaan rumah bagi kita masing-masing seperti yang disampaikan Bupati kabupaten Labusel H.edimin,” tandas Sekda.

Sekda mengingatkan kepada seluruh peserta apel tentang program sembilan area perubahan, salah satunya adalah fungsi e-absensi.

Reporter : Sipahutar SH

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.