TNews, LABUHANBATU – Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui KBO Res Narkoba IPTU Elimawan Sitorus, SH, MH mengungkapkan bahwa pihak mereka telah melakukan terduga pelaku Kurir Nakoba jenis Sabu. Pelaku merupakan Warga Deli Serdang berisial AD alias An usia 41 tahun.
Menurut Elimawan, penangkapan dilakukan karena adanya laporan dari Masyarakat, kepada Kepada IPDA Sujiwo S.Priyono S.Tr.K dan Tim Aipda Henky Dalimunte, terkait maraknya peredaran narkoba.
Penangkapan dilakukan pada Jumat 09 September 2022 Sekitar Pukul 19.30 Wib, Team yang dipimpin IPDA Sujiwo s. Priyono. S. Tr.K melakukan penindakan di Jalan HM. Said Kelurahan Pardamean Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.
Selain mengamankan tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 193,92 gram netto, 1 (satu) buah plastik warna merah dibalut lakban warna coklat, 1 (satu) buah plastik warna kuning, 1 (satu) unit handphone android rusak (pecah layar) dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna hitam.
Pelaku mangaku memperoleh barang haram tersebut dari Seserang berinisial R mengedarkan dan mengantar narkotika jenis sabu dijalan HM. Said Kelurahan Pardamean Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Pelaku juga mengaku memperoleh Keuntungan Sebesar Rp. 5.000.000. (lima juta rupiah). “Alasan Mengedarkan Narkotika Jenis Sabu Karena Untuk Memenuhi Kebutuhan Keluarga. Pelaku Memiliki 1 (Satu) Orang Anak,” jelas Elimawan.
Selanjutnya Team membawa 1 (satu) TSK beserta BB ke Kantor Sat Narkoba guna proses selanjutnya.
Tindak pidana tanpa hak melawan hukum membeli, Menerima, Menyerahkan. Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Menjual Atau Sebagai Perantara Jual Beli Narkotika Golongan I Jenis Sabu Sebagaimana Dimaksud Dalam Rumusan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Dani Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara .
Reporter : Sipahutar SH