TNews, SULUT – Wakil Gubernur Sulawesi Utara Drs Steven O E Kandouw menegaskan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan tahun 2022 masih mempertimbangkan adanya perubahan yang berkaitan dengan kerangka ekonomi keuangan nasional serta memperhatikan evaluasi hasil capaian kinerja pelaksanaan program, kegiatan, termasuk realisasi APBD Provinsi Sulawesi Utara sampai pada triwulan II tahun 2022.
“Belanja daerah juga mengalami perubahan akibat dampak atas penyesuaian target pendapatan daerah, sehingga belanja perlu disusun kembali sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,”ungkap Kandouw saat menyampaikan KUA PPAS pada Rapat Paripurna DPRD Sulut Rabu (15/9/2022) siang di Kantor DPRD Sulit.
Pelaksanaan program dan kegiatan yang diatur dalam Perubahan KUA tetap memperhatikan hal-hal pokok seperti sisa waktu pelaksanaan APBD, upaya percepatan peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, serta peningkatan capaian target dalam prioritas pembangunan tahun.“Kebijakan perubahan perencanaan belanja daerah disusun dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, yang diarahkan antara lain kepada: dukungan ekonomi dalam rangka pemulihan ekonomi di daerah; serta penyesuaian atas pembiayaan untuk mengakomodir penerimaan pinjaman PEN dan SILPA hasil audit BPK,” jelas Kandouw
KUA PPAS APBD Perubahan Tahun 2022 ini, juga mempertimbangkan dampak inflasi akibat kebijakan Pemerintah Pusat terhadap penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak dimana pemerintah daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial yang digunakan, untuk Pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, serta nelayan; Penciptaan lapangan kerja; dan Pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.
Sheraa Umboh