TNews, ARTIS – Terungkap sederet fakta terbaru terkait kabar Lesti Kejora laporkan KDRT suaminya, Rizky Billar.
Dalam laporannya, Lesti Kejora menyebut semuanya berawal dari dugaan Rizky Billar Selingkuh.
Lesti kemudian meminta agar pulang ke rumah orangtuanya, dan saat itulah Rizky Billar marah hingga mencekik dan membanting sang istri.
Kasus Lesti Kejoran dan Rizky Billan inipun langsung jadi sorotan publik.
Berikut rangkuman fakta terbarunya.
1. Berawal dari dugaan selingkuh
Dalam dokumen laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan, pertengkaran pasangan muda itu ditengarai karena dugaan Rizky Billar selingkuh.
“Berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami istri dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban,” bunyi laporan tersebut.
Mengetahui hal itu, Lesti kemudian hendak pulang ke rumah orangtuanya di daerah Cianjur, Jawa Barat.
2. Dicekik dan dibanting
Namun, Billar disebut naik pitam dan diduga melakukan KDRT kepada Lesti.
“Pada saat korban meminta dipulangkan ke rumah orangtuanya, terlapor emosi dan mendorong korban, membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban,” bunyi laporan tersebut.
Hingga dugaan KDRT itu kembali diterima Lesti pada hari yang sama, sekitar pukul 10.00 WIB.
3. Video Inul Daratista nasihati Rizky Billar Viral
Inul Daratista pernah berpesan kepada Rizky Billar soal KDRT jauh sebelum pemain sinetron itu menikahi Lesti Kejora.
Video yang merekam saat Inul Daratista menasihati Rizky Billar kembali viral, menyusul dugaan Lesti Kejora menjadi korban KDRT.
Pantauan TribunJakarta di video tersebut, Inul Daratista sambil menangis meminta Rizky Billar untuk menjaga Lesti Kejora.
“Saya cuma berpesan sama kamu, jaga anak ini baik-baik,” ucap Inul Daratista di sebuah acara dangdut.
Ia lalu berharap Rizky Billar untuk tidak melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora.
Inul Daratista mengatakan apabila Rizky Billar sampai berani-berani melakukan KDRT, maka ia harus berhadapan dengannya.
“Jangan kamu sakiti dia, jangan pernah laki-laki atau suami memukul istri,” kata Inul Daratista.
“Kamu akan berhadapan dengan saya,” imbuhnya.
Inul Daratista menjelaskan dia sudah menganggap Lesti Kejora seperti anaknya sendiri.
“Saya mengenal Lesti dari dia masih berusia 14 tahun,” ucap Inul Daratista.
Siapa sangka, kini ucapan Inul Daratista menjadi kenyataan.
4. Kronologi dugaan KDRT
Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar atas kasus dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022).
Berdasarkan dokumen laporan yang diterima Kompas.com, Kamis (29/9/2022), pemicu dugaan KDRT itu diduga lantaran Rizky Billar ketahuan selingkuh oleh Lesti Kejora.
“Berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami istri dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban,” bunyi laporan tersebut.
Mengetahui hal itu, Lesti kemudian hendak pulang ke rumah orangtuanya di daerah Cianjur, Jawa Barat.
Namun, Billar disebut naik pitam dan diduga melakukan KDRT kepada Lesti.
“Pada saat korban meminta dipulangkan ke rumah orangtuanya, terlapor emosi dan mendorong korban, membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban,” bunyi laporan tersebut.
Hingga dugaan KDRT itu kembali diterima Lesti pada hari yang sama, sekitar pukul 10.00 WIB.
Atas tindakan Billar, Lesti lalu melayangkan laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu malam sekitar pukul 22.00 WIB.
“Atas kejadian tersebut korban merasa sakit dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan guna ditindaklanjuti,” bunyi laporan tersebut.
Laporan Lesti terdaftar dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Polisi kemudian memastikan Rizky Billar bakal dipanggil beberapa waktu ke depan.
“Ya (pasti dipanggil). Kalau itu, nanti penyidik yang minta keterangan,” kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, saat ditemui awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2022).
Sementara usai melaporkan Billar, Lesti telah menjalani pemeriksaan untuk pembuatan visum et repertum.
“Semalam, kami harus visum dulu. Jadi untuk laporan kasus (KDRT) ini wajib untuk menjalani tes visum,” ujar Nurma.
Hasilnya kemudian akan dijadikan salah satu bukti oleh penyidik atas kasus dugaan KDRT yang dilakukan oleh Billar.
Rizky Billar dikenakan Pasal 44 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Nurma menyebut, ancaman maksimal 15 tahun penjara menanti pelaku yang terjerat dalam kasus KDRT.
“Di UU itu, paling tinggi 15 tahun apabila korban mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal,” tutup Nurma.
Kami terus berusaha menghubungi pihak Lesti Kejora maupun Rizky Billar untuk dimintai keterangan, tetapi belum ada tanggapan.
Sumber: tribunnews.com