TNews, KOTA GORONTALO – Wali kota Gorontalo, Marten Taha menghadiri kegiatan sidang isbat nikah bagi 47 pasangan suami istri di Kota Gorontalo.
Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama daripada Pengadilan Agama Kelas IA dengan Pemerintah Kota Gorontalo yang digelar di Banthayo Lo Yiladia (Aula Rumah Dinas Walikota), Senin (26/9/2022).
Dalam kesempatannya saat di Wawancarai Wali Kota Marten Taha, mengatakan bahwa tujuan digelarnya sidang isbat ini adalah untuk melegalkan pernikahan yang sudah lama agar mendapatkan pengakuan oleh negara secara sah, karena sesuai temuan dilapangan bahwa masih banyak suami istri yang tidak memiliki buku nikah.
“Sesuai dengan identifikasi dilapangan bahwa masih banyak warga atau pasangan suami istri yang belum mempunyai buku nikah, artinya kehidupan rumah tangga mereka belum diakui dan dilegalkan oleh negara secara sah karena belum mempunyai dokumen yang mengikat yaitu buku nikah. Maka untuk mengatasi hal tersebut kita lakukan pengadilan cepat yaitu sidang isbat untuk penerbitan buku nikah,” Ucap Marten.
Lebih lanjut, Wali Kota Marten Taha menekankan, sesuai dengan pengetahuan dari Dinas Dukcapil bersama Kementerian Agama, melalui aparat kecamatan dan kelurahan, untuk segera mendata warga yang belum memiliki buku nikah, agar segera dilakukan dalam sidang isbat dan biss legal secara hukum.
Tidak hanya itu, kata Wali Kota Gorontalo, ada bentuk upaya lain juga yang dilakukan oleh pemerintah Kota Gorontalo dalam hal mengatasi persoalan yang ada yakni, dengan gencar melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, dengan upaya itu, terjadi penurunan penurunan terhadap warga yang menikah di luar hukum negara”, ucap Wali Kota.
Wali Kota berharap, agar warga yang belum memiliki buku nikah, segera melakukan pengurusan dokumen.
“Himbauan saya, jangan malu untuk mengurus dokumen nikah, sebab hal ini penting sebagai bukti yang sah dan anak yang dilahirkan pun memiliki catatan resmi”,tutupnya.
Reporter : Gean Bagit