TNews, PADANG LAWAS – Sebanyak 126 Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Padang Lawas Formasi Tahun 2019, menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penyerahan SK PNS diawali dengan pengambilan sumpah dan janji PNS. Prosesi pengambilan sumpah/janji PNS dipimpin oleh Sekdakab. Padang Lawas Arpan NST S.Sos mewakili Plt. Bupati Padang Lawas drg. H.Ahmad Zarnawi Pasaribu, CHt, MM, M.Si dan disaksikan rohaniwan di Pelataran Komplek Perkantoran SKPD Terpadu Sigala Gala Sibuhuan, Senin (17/10/2022).
Pengangkatan PNS dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, CPNS dapat diangkat sebagai PNS apabila memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
“Oleh karena itu saudara, yang menerima SK Pengangkatan sebagai PNS telah melaksanskan masa percobaan selama 2 tahun dan berdasarkan ketentuan telah memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi PNS,” kata Sekdakab. Palas Arpan Nst, S.Sos.
Dalam kesempatan ini, ia mengingatkan agar PNS melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai abdi negara dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Jadilah abdi negara dan abdi masyarakat. PNS bekerja pada pemerintah untuk melayani masyarakat. Amanah ini harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Oleh sebab itu bekerjalah dengan sungguh sungguh sesuai dengan kode etik PNS,” pesan Sekda.
Kemudian seorang PNS wajib setia dan taat kepada Pancasila dan UUD Tahun 1945 dan pemerintah sesuai sumpah/janji PNS, imbuh Sekda
Sebelumnya dijelaskan oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Padang Lawas Adi Putra Halomoan Hasibuan. SSi.MSi bahwa CPNS yang menerima SK PNS hari ini adalah CPNS Formasi Umum Tahun 2019 lalu, terdiri dari Guru 61 orang,Tenaga Teknis 35 orang dan Tenaga Kesehatan 30 orang.
Reporter : Ridwan Hasibuan