TNews, KOTA GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi A dan B terkait aduan aliansi jama’ah penyelamat masjid Sultan Amai hunto di kelurahan Biawu, terhadap ketua badan takmir masjid. Bertempat di Aula I DPRD Kota Gorontalo, Senin (17/10/2022).
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Gorontalo Darmawan Duming kepada awak media menjelaskan bahwa dalam aduan aliansi jama’ah tersebut melaporkan terkait adanya dugaan pemalsuaan Surat Keputusan (SK) Badan Takmir Masjid itu sendiri.
“Salah satu laporan mereka adalah terkait SK palsu, menurut kami agak keliru jika yang dilaporkan itu adalag ketua takmirul masjid sebagai person. Seharusnya yang dilaporkan adalah pihak yang mengeluarkan SK tersebut,” Ucap Darmawan Duming.
Selain itu Wakil Ketua Komisi A tersebut juga menyampaikan bahwa laporan lainnya yang masuk adalah terkait pengelolaan keuangan itu sendiri, sehingga pihaknya menyarankan agar dilakukan audit secara internal.
“Meskipun tidak menggunakan dana APBD tetapi didalamnya ada sumbangan-sumbangan masyarakat yang perlu dipertanggung jawabkan oleh badan takmir masjid,” tambahnya.
Lebih lanjut lagi beliau menyampaikan bahwa pihak DPRD Kota Gorontalo memberikan waktu selama satu bulan kepada pihak pemerintah untuk dapat menyelesaikan hasil audit secara internal.
“Kami berikan waktu 1 bulan kepada pihak pemerintah dalam hal ini pihak Kecamatan/kelurahan serta KUA terkait pelaksanaan audit ini sehingga ada kepuasan dari seluruh jama’ah dan tidak ada lagi tuding-menuding terkait tata kelola keuangan yang ada di Masjid Hunto,” Tandasnya.
Reporter : Alwi/Tnews