JGKWL Rapat Bersama KLH dan Kemenko Marves, Bahas Pengelolahan Sampah B3 di DPSP Likupang

0
229

Joune Ganda : Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara akan terus berupaya maksimal dalam memanfaatkan sumber daya yang ada agar persoalan Limbah B3 di Kabupaten Minahasa Utara bisa ditangani dengan cepat dan tepat, khususnya pada kawasan DPSP Likupang dan Kabupaten Minahasa Utara pada umumnya mengingat pentinganya penanganan sampah sebagai bentuk investasi lingkungan sehat di masa depan

TNews, Minut – Bupati Minahasa Utara Joune J.E. Ganda, S.E., M.A.P., dan Wakil Bupati Kevin W. Lotulung, S.H., M.H, (JGKWL), Rabu (12/10/2022), malaksanakan pembahasan terhadap Percepatan Pengelolaan Sampah di kawasan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Likupang, bersama, Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun ( PSLB3) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.


Rapat ini dilaksanakan di Hotel Intercontinental Pondok Indah-Jakarta Selatan, dengan agenda utama pembahasan adalah percepatan pengelolaan sampah pada DPSP likupang.
Sementara rapat ini adalah tindak lanjut kunjungan kerja Direktorat Jenderal Pengelolahan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun KLH di DPSP Likupang pada 17 – 20 Agustus 2022, silam.


Dalam pertemuan ini, selain JGKWL, Vivien Ratnawat mewakili Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kemenko Marves Edi Susilo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa Utara Marthen Sumampouw, pihak MPRD Paquita Widjaja.


Dalam rapat tersebut juga dibahas Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan serta gambaran pengelolaan limbah B3 medis (kondisi, masalah dan upaya yang dilakukan Pemkab Minut dalam mengatasi kendala pengelolaan limbah B3 medis) serta Percepatan Pengelolaan Sampah di kawasan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Likupang.
Dirjen PSLB3 mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dalam penanganan sampah, sehingga diperlukan kolaborasi dalam menyelesaikan persoalan Limbah B3 di Kabupaten Minahasa Utara,

Direktur Jenderal PSLB3 juga meminta Kabupaten Minahasa Utara menindaklanjuti hasil rapat bersama dengan berbagai pihak terkait.
Bupati Minahasa Utara Joune J.E. Ganda, S.E., M.A.P. dalam kesemlatan itu mengatakan, pentingnya melakukan penanganan sampah yang sesuai dengan standarisasi, mengingat dampak yang akan ditimbulkan oleh lahan terkontaminasi Limbah B3 kepada lingkungan dan kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan terpapar seperti perempuan dan anak-anak, Selain itu kawasan DPSP juga harus bersih dari sampah dan harus hijau karena prinsip pengelolaanya berdasarkan Green Economy.


“Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara akan terus berupaya maksimal dalam memanfaatkan sumber daya yang ada agar persoalan Limbah B3 di Kabupaten Minahasa Utara bisa ditangani dengan cepat dan tepat, khususnya pada kawasan DPSP Likupang dan Kabupaten Minahasa Utara pada umumnya mengingat pentinganya penanganan sampah sebagai bentuk investasi lingkungan sehat di masa depan,” pungkas bupati Joune Ganda didamping wakil bupati Kevin W Lotulung. (Penyunting Meiyer Tanod/Humas)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.