TNews, SULUT – Jumlah pasangan suami istri yang menikah hingga September 2022 di Manado sebanyak 1.759 pasang. Jumlah ini meningkat dari mulai awal Januari hingga Agustus 2022.
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Manado Jenny Grace Komaling, SS,Msi mengatakan kepada media.
“Terbanyak pada bulan Maret ada 229 pasangan dan pada bulan Agustus 209 pasang suami istri. Mereka menikah sah dengan dilengkapi Akte Nikah,” kata Jenny Grace Komaling di Manado, Rabu (5/10).
Menurut Kabid Grace pernikahan yang dicatat itu terbanyak pasangan usia diatas 20 tahun berdomisili pada 11 Kecamatan di Manado. Akan tetapi ada diantaranya merupakan pasangan suami istri yang sudah lama menikah secara gereja dan belum dicatat dalam catatan sipil.
Jenis perkawinan ini biasanya dilakukan karena berbagai alasan seperti untuk keperluan pengurusan KK barkot karena diperlukan saat melengkapi berkas pada proses persiapan menikahkan putra-putrinya.
“Pasangan suami istri yang sebelumnya telah mengikat janji sehidup semati secara agama sejak tahun 1990-an, ada yang dinikahkan ulang di Catatan Sipil guna penerbitan KK berbarkot ini,” ucapnya.
Mereka datang ada yang hanya naik mobil angkot dan mobil sewaan, kemudian dinikahkan secara sah hari itu juga. Dan ada pula dinikahkan ulang di rumah mereka oleh petugas pencatat pernikahan.
“Persentase perbandingan jumlah antara yang baru menikah dengan pasangan suami istri yang dinikahkan ulang ini belum ada dalam catatan kami,” urainya.
Berikut data jumlah pernikahan pada tahun 2022 seluruhnya ada 1.759 pasang dengan rincian :
Bulan Januari 160 pasutri.
Bulan Februari 191 pasutri.
Bulan Maret 229 pasutri.
Bulan April 164 pasutri.
Bulan Mei 208 pasutri.
Bulan Juni 227 pasutri.
Bulan Juli 194 pasutri.
Bulan Agustus 209 pasutri.
Bulan September 177 pasutri.
Sumber : sulutnews