TNews, LABUHANBATU – Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) memiliki tupoksi menegakkan Peraturan Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketertiban, perlindungan masyarakat serta melaksanakan penanggulangan bahaya kebakaran.
Seiring dengan tuntutan otonomi daerah, ketentraman dan ketertiban umum yang baik dan kondusif serta terhindar dari bahaya ancaman kebakaran merupakan kebutuhan mendasar bagi seluruh masyarakat dalam melaksanakan aktivitas untuk meningkatkan taraf hidupnya.
Hal itu dikatakan Asisten 1 Setdakab Labuhanbatu Selatan, Drs. Abdul Manan Ritonga, SE.M.AP pada apel gabungan yang di gelar di halaman Kantor Bupati, Senin (17/10/2022).
“Mengingat fungsi dan ragam tugas tersebut, anggota Satpol-PP harus dibekali pengetahuan dasar dan teknik tugas,” ungkap Asisten.
Dikatakan, ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan penanggulangan bahaya kebakaran tidak dapat diwujudkan Satpol-PP semata. harus mendapat dukungan aparat pemerintah serta seluruh elemen masyarakat Labuhanbatu Selatan.
“Saya mengimbau kepada kita semua, Pimpinan OPD, Camat, Lurah, Kepala Desa dan seluruh aparatur pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk senantiasa menjaga ketentraman dan ketertiban umum serta waspada dari ancaman kebakaran dari lingkungan kita sendiri,” tandasnya.
Asisten berharap, Dalam menegakkan peraturan daerah, Satpol-PP agar berpartisipasi dengan penuh tanggungjawab terkait penertiban pedagang kaki lima tanpa membedakan antar pedagang dengan prinsip tuntas, selesai dan humanis.
Selain itu, Satpol-PP diharapkan dapat menegakkan Perda tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta bersinergi dengan seluruh OPD terkait sumber PAD yang bermasalah.
Reporter : Sipahutar SH