TNews, HUKRIM – Tim Resmob Polres Bitung mengamankan remaja pria berinisial CJ (16), yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam, terhadap Yanto Simatauw (31) warga Paceda. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (8/4/2022) silam, di Kelurahan Paceda.
“Terduga pelaku diamankan pada Selasa (4/10/2022) malam, di Kelurahan Winenet Dua Kecamatan Aertembaga Bitung,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Penganiayaan tersebut terjadi karena terduga pelaku menaruh dendam terhadap korban, usai keduanya menikmati pesta miras bersama.
“Saat sedang pesta miras, kedua pria tersebut terlibat cekcok sedikit. Korban lantas memukul terduga pelaku dengan sebuah kipas tangan lalu menghina terduga pelaku. Merasa sakit hati, terduga pelaku kemudian pulang mencari parang miliknya,” jelasnya.
Setelah mendapatkan parang, terduga pelaku mencari korban kembali dengan tujuan untuk membalaskan dendamnya di lokasi pesta miras.
“Terduga pelaku mengambil parang di rumahnya, kemudian mencari korban yang sedang tertidur, dan menganiayanya, hingga mengalami luka robek di wajah sebelah kiri,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Usai melakukan aksinya, terduga pelaku langsung melarikan diri, sedangkan korban harus mendapat perawatan medis.
“Korban mengalami luka robek di bagian wajah sebelah kiri sampai atas bibir dan mendapatkan 14 jahitan dan harus dirawat di Rumah Sakit Umum Manembo-nembo Bitung,” lanjutnya.
Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut.
Sumber : sulutnews