TNews, BIAK NUMFOR – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak gelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Biak Numfor, di Swissbell Hotel Cendrawasih Biak, Selasa (8/11)
Hadir dalam rakor, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak Edward Infaindan, S.H., Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Biak Numfor Zacharias L. Mailoa, S.T,. MM., Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kantor Kemenkumham Papua, Handwiyuto, S.Kom, Forkopimda, dan undangan lainnya.
Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Biak, Edward Infaindan, SH menyampaikan bahwa, rakor kali ini sesuai dengan amanat UU No. 6 Tahun 2011 terkait dengan pengawasan orang asing baik di pusat sampai ke kabupaten/kota.
Hal ini menjadi bagian penting yang didalamnya tergabung semua instansi baik pemerintah daerah maupun instansi lain yang bidang tugasnya terkait dengan orang asing.
“Kita tidak mengantisipasi terhadap orang asing, tetapi kita lebih kepada seleksi orang asing yang datang, tinggal dan beraktivitas di Biak adalah mereka yang bermanfaat sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” ujarnya
“Kami juga berharap dengan adanya Timpora, kedepan ada sinergitas dengan instansi terkait, bukan hanya imigrasi saja,” tandasnya
Plt Sekda Biak Numfor Zacharias L. Mailoa, ST,. MM menilai rapat koordinasi ini penting dan merupakan salah satu wujud kepedulian dan kecintaan terhadap bangsa negara dan secara khusus untuk Kemajuan pembangunan di Kabupaten Biak Numfor.
“Saya percaya Timpora Kabupaten Biak Numfor telah mengetahui dan memahami dengan baik tentang tugas maupun fungsinya, terkait dengan itu diharapkan seluruh anggota dapat melaksanakan fungsi dan tugas sebaik-baiknya.
“Kita harus benar-benar mengetahui keberadaan orang asing di wilayah kita utamanya di Kabupaten Biak Numfor harus diketahui dan dipastikan tujuannya, apakah membahayakan ketertiban umum, apakah melaksanakan transaksi legal, apakah yang bersangkutan memenuhi administrasi keimigrasian dan hal-hal lain yang perlu kita fokus dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” terangnya
Ia juga berharap agar Timpora kedepannya lebih memperhatikan pelaksanaan dan pengaturan hubungan serta kerjasama dalam rangka pengawasan orang asing. Kemudian menyusun rencana operasi gabungan yang bersifat khusus atau insidental termasuk rencana mandiri setiap instansi anggota tim sesuai dengan fungsi lain yang ditetapkan oleh ketua tempora berkaitan dengan orang asing.
“Saya juga menghimbau kepada Timpora untuk senantiasa mengetahui data akurat orang asing yang berada di wilayah Kabupaten Biak Numfor,” imbuhnya
Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Handwiyuto, S.Kom mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Papua berharap melalui rapat Timpora kali ini akan tercipta koordinasi dan kolaborasi yang harmonis antar instansi terkait dalam rangka pengawasan orang asing di Kabupaten Biak Numfor.
“Kami harapkan melalui kegiatan ini seluruh instansi yang tergabung dalam Timpora Kabupaten Biak Numfor dapat aktif untuk mendukung pelaksanaan pengawasan orang asing,” tandasnya.
Reporter : Fiona Sihasale