TNews, KOTA GORONTALO – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menanggapi Usulan dua rancangan Dapil (Daerah Pemilihan) yang oleh KPU Kota Gorontalo yang belum lama ini sudah dikirim ke KPU RI.
Hal tersebut disampaikan oleh Hardi Sidiki saat mengikuti rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) diperluas dalam rangka pembahasan persiapan tahapan pelaksanaan pemilihan umum 2024.
“Ada dua rancangan dapil yang diusulkan KPU Kota Gorontalo ke KPU RI. Yang menjadi pertanyaan apakah usulan tersebut sudah di sampaikan ke masing-masing partai politik? serta pembahasannya sudah diketahui oleh Ketua DPRD Kota Gorontalo?,” tanya Hardi.
Menurutnya hal tersebut sangatlah penting untuk diketahui, sebab berkaitan dengan persiapan pemilu di 2024 nanti segala hal yang termasuk mekanisme pemilihan umum harus disampaikan.
“Apakah usulan tersebut memberikan manfaat untuk partai politik atau tidak, dan atas hal ini kami mengundang KPU ke DPRD,” tambahnya.
Sementara itu Ketua KPU Kota Gorontalo Sukrin Thalib menyampaikan bahwa dua usulan tersebut telah dikirim ke KPU RI dan tinggal menunggu keputusan.
“Adapun dua rancangan tersebut telah dikirim ke KPU RI dan tinggal menunggu keputusan,” ungkapnya.
Sukrin juga menjelaskan alasan dua usulan rancangan dapil tersebut dibuat sebab mengacu pada UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu.
“Berdasarkan bab III jumlah kursi dan daerah pemilihan Pasal 185 Undang-Undang no 7 tahun 2017 tentang pemilu, yakni penyusunan daerah pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota mempertahikan prinsip, kesetaraan nilai suara dan ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional,” pungkasnya.
Reporter : Alwi Kakoe