TNews, NASIONAL – Komisi III DPR batal melakukan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) pada pekan depan.
Anggota Komisi III DPR Taufik Basari atau Tobas mengatakan pemerintah memutuskan batal menggelar rapat pembahasan RKUHP bersama Komisi III DPR pada 21-22 November 2022.
“Rapat pembahasan RKUHP 21-22 November ditunda,” kata Tobas lewat pesan singkat, Minggu (20/11).
Namun, Tobas tidak membeberkan alasan pemerintah membatalkan rapat.
Tobas menuturkan berdasarkan rapat pada 3 dan 9 November 2022, masih terdapat isu-isu krusial yang harus dikaji oleh pemerintah serta DPR, seperti living law yang berpotensi melanggar asas legalitas dalam hukum pidana.
Kemudian, lanjutnya pasal-pasal terkait demokrasi dan kebebasan berpendapat yang harus dibatasi pengertiannya seperti makar, penyerangan kehormatan harkat martabat presiden atau wapres, penghinaan lembaga negara, dan penghinaan kekuasaan umum.
Lalu, contempt of court terkait publikasi persidangan, rekayasa kasus sebagai usulan baru yang belum dituangkan, pidana narkotika yang harus disesuaikan dengan rencana kebijakan narkotika baru dalam RUU Narkotika, serta pidana lingkungan hidup yang harus menyesuaikan administrasi dalam hukum lingkungan.
Kemudian, pemenuhan asas non-diskriminasi bagi penyandang disabilitas dan penyesuaian nomenklatur serta kohabitasi yang berpotensi adanya kriminalisasi berlebihan karena bukan ranah negara untuk menjadikannya sebagai pidana.
Tobas mengingatkan bahwa proses legislasi juga merupakan proses politik, sehingga harus ada proses pertarungan gagasan dan penghormatan atas keputusan yang diambil, baik secara musyawarah maupun suara terbanyak.
Ia mengatakan NasDem tetap berharap sebanyak mungkin masukan baik dari partai politik serta masyarakat sipil dapat diakomodasi dalam draf RKUHP dan disetujui oleh mayoritas fraksi di DPR dan pemerintah.
“Karena itu fraksi NasDem terus melakukan lobby dan meyakinkan fraksi lainnya dan tim pemerintah agar dapat menyempurnakan RKUHP,” kata dia.
Sementara itu, sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD optimistis RKUHP bisa disahkan pada Desember 2022. Menkumham Yasonna Laoly juga sempat menyampaikan hal senada.
Ia berharap pada akhir tahun ini, Indonesia memiliki RKUHP buatan sendiri.
Sumber: cnnindonesia.com