Konsultasi ke LKPP-RI, Ini Yang Diungkapkan Wali Kota Gorontalo

0
53
Wali Kota Gorontalo Marten Taha saat melakukan kunjungan kerja ke LKPP RI. (Foto : Gean)

TNews, KOTA GORONTALO – Wali Kota Gorontalo, Marten Taha melakukan konsultasi dan diskusi perihal berbagai kebijakan Pemerintah Kota Gorontalo, saat melakukan kunjungan kerja ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, Kamis (10/11/2022).

Kebijakan yang coba diutarakan oleh Marten Taha, saat kunjungan kerjanya ialah terkait dengan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) oleh Pemerintah Kota Gorontalo sebagaimana diumumkan dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) sampai dengan tanggal 31 Agustus lalu.

“Angkanya itu menyentuh sekitar Rp749 miliar dan telah direncanakan menggunakan produk dalam negeri itu 57,22 persen,” ungkap Marten usai pertemuan tersebut.

Wali Kota dua Periode tersebut menjelaskan, bahwa kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap penggunaan produk lokal serta mendorong produktivitas dan daya saing bagi UMKM maupun koperasi yang ada di Kota Gorontalo.

“Wajib mengalokasikan dan melaksanakan paling sedikit 40 persen dari nilai yang dianggarkan untuk belanja barang dan jasa yang dikelola oleh masing-masing SKPD untuk produk UMKM atau koperasi,” tuturnya.

Menurutnya, Pemkot Gorontalo sendiri, saat ini telah memiliki kebijakan terkait mendorong produktivitas terkait dengan keberpihakan penggunaan produk lokal dan daya saing UMKM yang tertuang dalam surat edaran Wali Kota bulan Mei 2022.

Dalam SE tersebut, Politisi Partai Golkar ini, juga mewajibkan penggunaan produk dalam negeri yang memiliki nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen, serta memberikan preferensi harga barang/jasa dengan ketentuan paling rendah untuk TKDN 25 persen.

Lebih lanjut, Wali Kota Gorontalo dua periode itu mengaku bahwa apa yang Ia sampaikan mendapat respons baik dari Kepala LKPP, Hendrar Prihadi.

Bahkan menurutnya, LKPP akan memberikan dukungan dan fasilitasi pembinaan terhadap pejabat pembuat komitmrn (PPK) dan kuasa pengguna anggaran (KPA).

“Termasuk di dalamnya kewajiban PPK harus bersertifikat keahlian tingkat dasar. Kemudian juga dukungan fasilitasi bimbingan teknis sertifikasi pengadaan,” tutupnya.

Reporter : Gean Bagit 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.