Tembus Rp1,168 T di Triwulan Tiga
TNews, Minut Sulawesi Utara – Tangan dingin The One, demikian sapaan bupati kabupaten Minahasa Utara Joune J. E. Ganda, SE. MAP dan sang wakil Kevin Wiliam Lotulong SH. MH, ternyata masih mumpuni dalam melaksanakan kebijakan pemulihan ekonomi meski di tengah pandemi Covid-19.
Terkini, hingga triwulan 3 (periode Januari-September) realisasi investasi Kabupaten Minahasa Utara menjadi yang tertinggi diantara Kabupaten dan Kota lainnya di Provinsi Sulawesi Utara. Berdasarkan rilis data BKPM/Kementerian Investasi Republik Indonesia (RI) melalui DPM-PTSP Provinsi Sulawesi Utara, hingga triwulan 3 Januari-September 2022 investasi mencapai Rp1,168.804.000.000 (Rp1,168 Triliun).
Rincian realisasi investasi Penanaman Modal Asing (PMA) Januari s/d September tahun 2022 di Sulawesi Utara per sektor dan per Kabupaten/Kota, realisasi investasi PMA Kabupaten Minut ada 53 proyek dengan tambahan investasi Rp634.000.000.000 (Rp634 Miliar)
Sementara, realisasi investasi PMDN atau Penanaman Modal Dalam Negeri di Kabupaten Minahasa Utara, ada 217 proyek dengan tambahan dana investasi Rp534.166.000.000 (Rp534 Miliar), sehingga Total rincian realisasi investasi PMA/PMDN Januari sampai September tahun 2022 di Kabupaten Minut mencapai 270 Proyek dengan investasi tambahan mencapai Rp1,168.804.000.000 (1,168 triliun)
Dengan capaian tersebut, Kabupaten Minahasa Utara masih tetap yang tertinggi realisasi investasi dan peningkatan ekonomi di Sulawesi Utara.
Nilai investasi diatas 1 Triliun yaitu sebesar Rp1,168 T dengan menjadi satu-satunya daerah yang nilai investasi diatas 1 Triliun di Sulawesi Utara tahun 2022.
Dikatakan Bupati Joune Ganda melalui Kepala PTSP Jack Paruntu, bahwa Pemkab Minut terus bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam rangka meningkatkan capaian target investasi. Dimana, salah satu strategi mencapai target Investasi di triwulan 4, adalah melakukan pendampingan pengisian LKPM bagi pelaku usaha.
“Selain melakukan pendampingan bagi pelaku usaha, sosialisasi dan Bimtek juga sangat penting dilakukan seperti yang baru-baru ini digelar. Selanjutnya memprioritaskan pemantauan LKPM di sektor perumahan, pertambangan dan perusahan besar dan memprioritaskan pengawasan di Kawasan Ekonomi Khusus Likupang. Tentunya juga, penerapan sanksi administratif bagi perusahan yang melakukan pelanggaran terkait LKPM sebagaimana diatur berdasarkan Perka BK nomor 5 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko,” jelas Kadis Jack. (Penyunting Meiyer Tanod)