TNews, PADANG LAWAS SUMUT – Pemerintah Kabupaten Padang Lawas melaksanakan pemusnahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik rusak/invalid.
Pemusnahan ini dilaksanakan usai Upacara Peringatan Hari Pahlawan ke 77 Tahun 2022 di pelataran Lapangan SKPD Terpadu Sigala-gala, Kamis (10/11/22).
Pemusnahan KTP Elektronik berupa KTP rusak atau invalid dengan cara dibakar diawali dengan penandatangan berita acara pemusnahan KTP Elektronik.
Kegiatan ini turut disaksikan Kapolres Padang Lawas AKBP Indra Yanitra Irawan, S.IK, Kajari Palas Teuku Herizal, SH, MH, Pabung Kodim 0212/TS Kapten ARH Soleh Hasibuan, Perwakilan PN Sibuhuan, Waka PA Sibuhuan Bainar Ritonga, S.Ag, Sekda Padang Lawas Arpan Nst, S.Sos, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kadis Dukcapil Dra. Hj. Nelly Suriyani Hasibuan dan Pimpinan OPD lainnya di lingkup Pemkab. Padang Lawas.
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas melaksanakan pemusnahan KTP-E berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan, dengan rincian :
– KTP Elektronik karena Blangko rusak atau invalid karena perubahan elemen data sejumlah 9.534 keping,
– KTP Elektronik karena Blangko rusak atau invalid karena rusak sejumlah 4.247 keping.
– KTP Elektronik karena Blangko rusak atau invalid karena pindah datang sejumlah 1.894 keping.
Jumlah total keseluruhan KTP Elektronik yang dimusnahkan 15,675 keping.
Sekda Palas Arpan Nst, S.Sos mengatakan bahwa sebelum pemusnahan dilakukan, KTP tersebut telah diperiksa dan kondisi fisiknya telah rusak atau data yang ada dalam KTP Elektronik tersebut sudah invalid sehingga tidak layak pakai dan tidak memungkiinkan untuk digunakan kembali.
“Pemusnahan dengan cara dibakar bertujuan agar kedepannya KTP ini tidak dipakai lagi dan menghindari penyalahgunaan dokumen,” ujar Sekda.
Reporter : Ridwan Hasibuan
Korwil : Khairul Sipahutar