TNews, SUPIORI PAPUA – Satuan Reskrim Polres Supiori dalam hal Ini Unit Tipidkor laksanakan gelar perkara penetapan tersangka Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengelolahan Dana Desa Mapia Tahun Anggaran 2019 & 2020, Senin 01/11/2022
Kasat Reskrim Polres Supiori Iptu Heppye Salampessy S.H dalam gelar perkara menjelaskan total anggaran yang dikelola Desa Mapia sebesar Rp.1.681.830.000-, dan pada tahun 2020 total anggaran yang dikelola Desa Mapia naik menjadi Rp.1.818.088.000 dimana dana tersebut bersumber dari APBN (DD) yang diperuntukkan untuk pembangunan serta kesejahteraan desa dan APBD (ADD) yang diperuntukan untuk operasi dan honor aparat desa.
“Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat dan ditindak lanjuti langsung oleh Kapolres Supiori yang turun langsung ke Desa Mapia sebagai pulau terluar, di temukan adanya kesenjangan sosial serta kurangnya pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” terangnya.
Dari hasil penyidikan dan didukung dengan alat bukti maka telah ditetapkan 2 tersangka berinisial Kepala desa Mapia periode 2013 – 2020 WEM (42) dan Kaur keuangan desa/bendahara Desa Mapia 2019-2021) FL (23).
“Kedepan dari hasil pemberkasan dan koordinasi serta petunjuk dari kejaksaan tidak menutup kemungkinan adanya potensi tersangka baru dalam kasus ini,” ungkap Kasat Reskrim
Sementara itu, Kapolres Supiori AKBP Moh. Darodjat Daimboa S.Pd menyampaikan akan tindak tegas pelaku sampai ke akar-akarnya sesuai Hukum yang berlaku agar pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat tersalurkan dengan benar.
“Bagi seluruh kepala desa di Kabupaten Supiori agar menggunakan dana desa sebaik mungkin dan tersalurkan dengan benar demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Supiori,” tandas Kapolres.
Reporter : Fiona Sihasale