TNews, KOTA GORONTALO – Guna menindaklanjuti 6 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul inisiatif legislatif dan eksekutif, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menggelar Rapat Paripurna secara internal, dalam rangka pembentukan Panitia Khusus pada Senin (14/11/2022) bertempat di Aula I DPRD Kota Gorontalo.
Rapat yang digelar untuk merumuskan nama-nama Panitia Khusus (Pansus) dalam menggodok 6 buah Ranperda tersebut Rapat dihadiri oleh hampir seluruh Anggota DPRD Kota Gorontalo.
Wakil Ketua II DPRD Kota Gorontalo H. Samsudin Umar menyampaikan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 yang juga telah dicantumkan di dalam tata tertib DPRD.
“Menindaklanjuti peraturan pemerintah tersebut maka dibentuklah Panitia Khusus guna kelancaran pembahasan enam Buah Ranperda tersebut dan alhamdulillah rapat peripurna internal berjalan lancar serta twlah disepakati bersama” ucap Samsudin.
Selain itu politisi Partai Amanat Nasional tersebut juga menambahkan adapun pansus yang telah dibentuk tersebut terdiri dari tiga pansus, yang nantinya masing-masing pansus akan mengakomodir dua buah ranperda.
“Adapun enam buah ranperda yang nanti akan digodok oleh pansus tersebut terdiri dari 4 Buah Ranperda Usul Inisiatif Legislatif dan 2 Buah Ranperda Usul Eksekutif, dimana keenam Ranperda tersebut bermuara pada kebutuhan masyarakat itu sendiri” tambahnya.
Samsudin berharap agar kedepan pansus yang telah dibentuk tersebut dapat segera mungkin membahas secara maksimal keenam buah ranperda tersebut sehingganya dapat selesai pada waktu yang sudah ditentukan.
“Kami berharap ini dapat segera diselesaikan pembahasannya, mengingat juga ini sudah masuk di penghujung tahun. Sehingga bisa diselesaikan secara maksimal” pungkasnya.
Reporter : Alwi Kakoe.