TNews, HUKRIM – Dua tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama senilai Rp249 miliar bakal segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Berkas perkara kedua tersangka berinisial IS dan DZ telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.
Lewat pelimpahan tersebut, nantinya tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejagung akan segera mendaftarkan perkara tersebut ke pengadilan negeri untuk disidangkan.
“Akan segera ditindak lanjuti dengan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap 2 kepada JPU,” kata Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Senin (26/12).
Nurul memgatakan penyidik telah menahan dan menangkap ketua dan anggota pengawas KSP Sejahtera Bersama itu pada Kamis (22/12). Keduanya saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
“Terhadap kedua tersangka, IS dan BZ telah dilakukan penangkapan oleh penyidik pada hari Kamis 22 Desember 2022 di kantor Subdit 5 Ditpideksus Bareskrim Polri dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” jelasnya.
Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan IS dan BZ dinilai terbukti melakukan penggelapan dana nasabah dalam gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana anggota KSP Sejahtera Bersama senilai Rp249 miliar.
Penyidik Bareskrim pun bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana KSP Sejahtera Bersama yang diduga disalurkan ke Wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali.
Whisnu menuturkan total dana anggota yang dikelola KSP mencapai Rp6,7 Triliun.
Tim penyidik juga telah menyita sejumlah aset serta dokumen milik KSP Sejahtera Bersama terkait kasus itu.
Sumber: Cnbcindonesia.com