TNews, TOUNA – Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una Kabupaten Tojo Una-Una Kamis 29 Desember 2022, mengelar Konverensi Pers terkait capaian kinerja.
Konverensi Pers dipimpin langsung oleh Kajari Touna Suwirjo SH,MH di dampingi Kasi Intelejen La Ode Muh Nuzul SH dan Kasi Pidsus Sry Muliani SH.
Sejumlah awak media turut hadir dan kegiatan yang digelar di ruang rapat Kantor Kejari Touna Jalan Merdeka Kelurahan Uemalingku Kecamatan Ratilondo.
Diketahui menjelang akhir tahun Kejari Touna menyampaikan sejumlah progres pencapaian kinerja selama 2022.
Kejari Touna Suwirjo SH,MH dalam kesempatan itu mengatakan, menjelang akhir tahun mengelar Konverensi Pers untuk mempublikasikan pencapaian kinerja kita selama tahun 2022.
“Tanpa media kata Kajari Touna masyarakat tidak akan mengetahui kegiatan yang kita lakukan selama 2022,” katanya.
Pada kesempatan itu, Suwirjo mengatakan bahwa sepanjang tahun 2022, sejumlah kasus yang telah ditangani kejari Touna, baik tindak pidana khusus maupun umum serta program kegiatan lainnya seperti optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“PNBP jelas Suwirjo yang telah kita setorkan kekas Negara bersumber dari Pajak, tilang dan lai-lain sebesar Rp752.997. 996 rupiah,tandasnya.
”Untuk bidang lain yakni kegiatan Intelijen yakni satu kegiatan penkum dan dua ludkun, jaksa masuk sekolah empat kegiatan dan jaksa menyapa yang dikerjasamakan bersama RRI Ampana,” jelasnya.
Selain kegiatan itu, pihaknya juga telah melakukan pengawasan di Kecamatan Ulubongka terkait aliran kepercayaan yang diduga menyimpang dari agamanya.
“Iya yang wilayah Ulubongka di pegunungan,” kata Suwirjo.
Sementara itu capaian untuk tindak pidana umum, Kejari Suwirjo menyebut ada delapan puluh delapan perkara yang telah disidangkan melalui online.
“Delapan puluh delapan perkara itu terdiri dari narkoba, perlindungan anak, pencurian dan penganiayaan.Dan kasus yang menonjol sepanjang tahun 2022 sebanyak dua kasus, yaitu kasus pembunuhan didesa sansarino kecamatan Ampana kota dan kasus Undang-Undang perlindungan anak yang dilakukan oknum pejabat disalah satu kementrian masih dalam proses hukum,” ujarnya.
Sedangkan terkait tindak pidana khusu (tipikor), saat ini Kejari Touna telah menyelesaikan dua perkara penyidikan yakni ADD desa Tiga pulau dan pengadaan barang dan jasa desa, webside dan laptop.
Kemudian penuntutan lima perkara yang telah disidangkan, yaitu dua tersangka ADD desa Popoli’i, ADD Desa Betaua satu tersangka, Desa Pusungi masih banding dan Desa Malenge satu tersangka.
Namun desa Pusungi melakukan upaya banding dan empat kasus lainnya masih kasasi,ucap Kejari.
Di akhir penyampaiannya Kajari Touna juga berterima kasih kepada Masyarakat atas dukungan dan partisipasinya dalam mendukung penangan perkara di Kejari Touna.
Reporter : Dales Lantapon