TNews, SULUT – Tim Pansus RUED DPRD Provinsi Sulawesi Utara melakukan kunjungan kerja ke Kantor DEN untuk konsultasi dan menerima masukan DEN bagi penyempurnaan rancangan Perda (Ranperda) RUED Provinsi Sulawesi Utara yang telah selesai register, Jumat (25/11/2022).
Hal itu dikemukakan Ketua Pansus RUED DPRD Sulawesi Utara Fabian Kaloh. Menurutnya, dirinya berkunjung bersama Berty Kapojos dan Arthur Kotambunan, Kamis (1/12/2022).
Ia pun menambahkan, kedatangan tim pansus diterima oleh anggota DEN Yusra Khan dan Musri Mawaleda, Sekjen DEN Djoko Siswanto, Ketua dan Anggota Tim Pansus RUED DPRD Sulawesi Utara Fabian Kaloh, S.IP, M.Si; Berty Kapojos, S.Sos; Drs. Arthur Kotambunan; Dinas ESDM Provinsi Sulut; Kepala Biro Fasilitasi Kebijakan Energi dan Persidangan Yunus Saefulhak beserta tim Setjen DEN.
Yusra Khan dalam kesempatan membuka acara menyatakan apresiasi dan menyambut baik kedatangan tim dari Sulawesi Utara dan memberikan dukungan akselerasi penyelesaian Ranperda RUED Provinsi Sulut, mendorong agar raperda dapat dimasukan kedalam properda secepatnya sehingga segera disahkan.
Djoko Siswanto dalam sesi pemaparan menjelaskan saat ini sudah ditetapkan 27 RUED-Provinsi dari total 34 Provinsi. Pada bulan lalu, DEN telah menyelenggarakan “Anugerah DEN” untuk mengapresiasi 27 provinsi yang telah memiliki Perda RUED Provinsi.
Lebih lanjut Djoko mengemukakan, status RUED Sulawesi Utara berada pada tahap konsultasi pada DEN dan Kemendagri. Tahapan selanjutnya DPRD perlu memberikan persetujuan terhadap ranperda RUED. Tim Teknis Setjen DEN dan Dinas ESDM sudah berkoordinasi terkait masukan dari substansi Ranperda RUED. Setelah mendapatkan persetujuan DPRD, diharapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Biro Hukum dapat berkoordinasi dengan Kemendagri untuk Permintaan Nomor Register.
Musri yang hadir melalui daring juga menyampaikan masukan untuk mengembangkan potensi energi baru terbarukan di Provinsi Sulawesi Utara seperti panas bumi, hidro, minihidro, solar, bayu, biomassa dan energi laut, program kegiatan untuk meningkatkan akses bbm, lpg dan listrik bagi masyarakat di daerah Kepulauan di Utara Manado, menggalakkan program solar rooftop bagi rumah tangga, hotel dan kawasan industri serta melakukan pemanfaatan kendaraan listrik sebagai bagian transisi energi, tuturnya.
Fabian Kaloh, Ketua Pansus RUED DPRD Provinsi Sulut dalam uraiannya menyatakan bahwa DPRD Provinsi Sulut ingin membuat Perda RUED yang sempurna, harapannya setelah ditetapkan tidak ada lagi kekurangan ataupun ada pihak yang merasa keberatan, sehingga masukan dari DEN sangat penting untuk menyempurnakan draf tersebut. Ranperda direncanakan hanya terdiri dari 10 pasal dengan lampiran-lampiran. Saat ini status draf Ranperda belum final karena masih akan dibahas dalam rapat internal bersama para stakeholder yang berkaitan, jadi masukan hasil rapat hari ini akan menjadi bahan dalam rapat pembahasan tersebut ujarnya.
Berty Kapojos, Anggota Tim Pansus RUED DPRD Provinsi Sulut menjelaskan bahwa Ketua DPRD memerintahkan langsung agar sepulang dari kunjugan kerja ke DEN tanggal 10 November 2022 lalu, draf ranperda RUED Provinsi Sulut dapat segera disempurnakan sehingga dapat ditetapkan pada pekan depan. Lebih lanjut dia juga menyampaikan bahwa saat ini terdapat rencana pembangunan PLTS Terapung Danau Tondano yang mandek, harapannya DEN dapat membantu mengkomunikasikan agar perizinan dapat dipermudah dan dipercepat ungkapnya berharap.
Arthur Kotambunan senada dengan rekannya, menyatakan bahwa mereka sudah berkomitmen agar pekan depan Perda RUED disetujui dan rapat paripurna Perda RUED direncanakan pada hari Selasa tanggal 29 November 2022, setelah rapat internal pada hari Senin tanggal 28 November 2022. DPRD Provinsi Sulut aktif mempercepat penyelesaian Perda RUED, harapannya DEN mau berkolaborasi aktif membantu mengontrol regulator agar proses birokrasi dan perizinan dapat berjalan lebih cepat.
Selanjutnya, Charles Taju yang mewakili Dinas ESDM Provinsi Sulut memaparkan informasi terkait Proyek PLTS Terapung Danau Tondano memiliki luas sekitar 230 Hektar. Jika menggunakan asumsi 1 MW/Hektar, PLTS diperkirakan memiliki kapasitas sekitar 230 MW. Beberapa saat sebelumnya telah melakukan rapat bersama Ditjen EBTKE serta mendapat masukan untuk menambahkan pasal mengenai peran serta masyarakat dan juga telah mengkomunikasikan hal tersebut juga kepada Setjen DEN.
Pada sesi diskusi, Djoko Siswanto yang akrab disapa Djoksis memberikan masukan agar dokumen perizinan yang sempat terhenti di DJ EBTKE bisa disampaikan langsung melalui Setjen DEN agar bisa segera dikomunikasikan ke Ditjen EBTKE atau Direktorat terkait.
Mengakhiri sesi diskusi, beberapa kesepakatan untuk melakukan tindak lanjut DPRD Provinsi Sulawesi Utara akan menetapkan Perda RUED Provinsi pada pekan depan setelah dilakukan perbaikan terhadap draf berupa masukan hasil kunjungan. DEN akan membantu mengkomunikasikan proses perizinan PLTS Terapung Danau Tondano ke Ditjen EBTKE dimana Dinas ESDM segera menyampaikan dokumen perizinan yang mandek atau bermasalah ke Setjen DEN serta DPRD Sulut selanjutnya akan menginfokan atau mengundang DEN dalam rapat paripurna penetapan Perda RUED.
Sheraa U