Pemda Palas Launching Grand Design Pembangunan Kependudukan Lima Pilar

0
107

TNews, PALAS SUMUT – Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana melaksanakan Launching Grand Design Pembangunan Kependudukan Lima Pilar Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun 2021-2045 di Aula Hotel Mitra Gunungtua, Selasa (06/12/2022).

Launching Grand Design Pembangunan Kependudukan Lima Pilar turut dihadiri Bupati Padang Lawas Utara, Ketua DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara, Forkopimda Kabupaten Padang Lawas Utara, Kepala BKKBN Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Ketua Pengurus Koalisi Kependudukan Provinsi Sumatera Utara, Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Padang Lawas Utara, Sekretaris Daerah, Para Asisten dan Staf Ahli, Pimpinan OPD, Ketua Tim Penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan Lima Pilar, Panitia Pelaksana dan tamu undangan lainnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Hasbullah Harahap, S.Sos., MM., dalam laporannya menjelaskan soal dasar pelaksanaan Launching Grand Design Pembangunan Kependudukan Lima Pilar Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun 2021-2045.

“Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 dan Surat Keputusan Bupati Padang Lawas Utara Nomor: 476/90/K/2022 yang bertujuan tercapainya kualitas penduduk yang tinggi sehingga mampu menjadi faktor penting dalam mencapai kemajuan bangsa,” ujar Kadis.

Bupati Padang Lawas Utara Andar Amin Harahap, S.STP., M.Si., dalam sambutannya menyampaikan bahwa Grand Design Pembangunan Kependudukan Lima Pilar (GDPK) mengacu pada RPJMN yang dijabarkan dalam Road Map pembangunan kependudukan yang diperlukan untuk menjadi landasan penanganan persoalan kependudukan yang terencana, sistematis, dan berkesinambungan.

“Grand Design Pembangunan Kependudukan Lima Pilar (GDPK) bertujuan untuk memberikan arah kebijakan pembangunan selama 25 tahun, menjadi pedoman penyusunan roda pembangunan kependudukan di Kabupaten Padang Lawas Utara setiap lima tahun, menjadi pedoman penyusunan roda pembangunan kependudukan di Kabupaten Padang Lawas Utara dan juga menjadi pedoman untuk OPD dan lembaga Pemerintah Daerah Eksekutif dan Legislatif dalam perencanaan pembangunan kependudukan,” jelas Bupati.

Reporter : Kammar Pohan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.