TNews, NASIONAL – Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, daerah baru yang merupakan hasil pemekaran dari Provinsi Papua Barat. Dalam poin pertimbangan, UU ini dibuat untuk pemerataan pembangunan di berbagai daerah kota yang ada di Papua Barat Daya.
“(Serta) untuk mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua,” demikian poin pertimbangan dalam UU tersebut. Beleid ini diteken Jokowi pada 8 Desember 2022 dan diundangkan pada hari yang sama, sebagaimana dikutip Tempo, Ahad, 11 Desember 2022.
Sebelumnya, UU Provinsi Papua Barat Daya sudah disahkan DPR pada 17 November lalu. Regulasi baru ini terbit setelah DPR juga mengesahkan UU Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah, pada 30 Juni.
Lalu pada 9 Desember kemarin, Jokowi juga meresmikan langsung Provinsi Papua Barat Daya ini. Sehingga saat ini, Indonesia memiliki 38 provinsi.
“Harapan kami juga akan memperpendek birokrasi. Tidak perlu lagi nanti koordinasi, komunikasi harus ke Manokwari, dari Sorong Raya cukup ke Kota Sorong sebagai ibu kota,” ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat peresmian bersama Jokowi.
Lebih lanjut, UU Papua Barat Daya ini mengatur enam daerah yang masuk di dalamnya. Mulai dari Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Maybrat, dan Kota Sorong. “Ibu Kota Provinsi Papua Barat Daya berkedudukan di Kota Sorong,” demikian bunyi Pasal 6.
Rincian wilayah juga dimuat dalam lampiran UU ini. Secara total, ada 132 distrik (setingkat) kecamatan di enam kabupaten kota ini. Selain itu, lampiran juga memuat 3.023 pulau yang masuk wilayah administrasi Papua Barat Daya.
Berikutnya, Pasal 8 mengatur bahwa pelantikan Penjabat Gubernur Papua Barat Daya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 bulan. Ini terhitung sejak UU diundangkan.
Sementara, gubernur dan wakil gubernur pertama kali dipilih dan disahkan melalui tahapan pemilihan kepala daerah serentak. “Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 9.
Sumber: Harapanrakyat.com