TNews, HUKRIM – Akses informasi yang kian mudah tidak hanya memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Indonesia, tetapi juga sebaliknya. Berbagai informasi negatif pun juga kian mudah menyebar, salah satunya adalah konten pornografi.
Dalam menghadapi konten pornografi tersebut, pemerintah telah mengaturnya dalam berbagai undang-undang termasuk mengenai penyebaran konten pornografi. Bahkan, hukumannya pun bisa mencapai puluhan tahun penjara.
Dilansir dari berbagai sumber, media Totabuan. News mengumpulkan beberapa dasar hukum dan sanksi bagi para pelaku penyebaran konten asusila atau pornografi.
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Dalam UU ini, berbagai penjelasan tentang pornografi telah disediakan mulai dari definisi hingga perlindungan anak. Berbagai peran pemerintah hingga masyarakat pun juga diatur dalam UU tersebut.
- Ancaman hukuman Pasal 29 UU Pornografi
Dalam Bab VII UU Pornografi tahun 2008 tersebut diatur pula hukuman pidana bagi pelaku penyebaran konten pornografi. Dalam pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi tersebut, pelaku penyebaran dapat dipenjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun. Tak hanya itu, pelaku penyebaran juga bisa didenda minimal Rp250 juta dan maksimal Rp6 miliar.
- UU No. 19 Tahun 2016 dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
UU ini adalah bentuk pembaruan dari UU Nomor 11 tentang ITE yang disahkan pada tahun 2008 lalu. Peraturan ini sendiri mengatur berbagai informasi eletronik di Indonesia, termasuk salah satunya adalah konten pornografi.
- Pasal 27 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE
Landasan hukum yang juga digunakan dalam menangani penyebaran konten pornografi adalah Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. UU tersebut mengatur siapa pun yang secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat akses dokumen atau informasi elektronik tentang pornografi dianggap melanggar kesusilaan.
- Ancaman hukuman Pasal 45 ayat (1) UU ITE
Ancaman hukuman bagi para pelaku yang dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE. Dalam pasal tersebut, pelaku penyebaran dapat dipidana dengan penjara paling lama selama 6 tahun dan maksimal denda Rp1 miliar.
Jika ternyata ada berbagai elemen lain seperti pemaksaan hingga pencemaran nama baik maka landasan hukum dan ancaman hukumannya pun bisa lebih luas dan banyak lagi.
Penulis : Soni