Izin Jaga Istri di RS, Perangkat Desa Ini Dipecat Kades

0
181

TNews, KABUPATEN KAUR – Malang Bagi salah satu perangkat Desa Talang Jawi 1 Kecamatan Padang Guci Hilir ini, Izin untuk tidak masuk kantor desa karna menjaga istri dirumah sakit berbuntut pemecatan oleh kepala desa dengan alasan sudah lama tidak masuk kantor.

Menurut MS (Perades Talang Jawi 1), beliau sudah izin dengan kepala desa tersebut untuk menjaga istrinya di rumah sakit namun sepulangnya dirumah sakit, MS malah menerima surat pemberhentian dari kepala desa tersebut, tanpa adanya SP 1 dan sebagainya.

“saya sudah izin dan tentu kades mengetahui keperluan saya selama tidak masuk kantor karena saya menjaga istri saya dirumah sakit, tapi malah saya diberhentikan”,ujar Ms kepada awak media.

Keputusan  pemberhentian perangkat desa yang dilakukan Kepala Desa Talang Jawi 1  Kecamatan Padang Guci Hilir Kabupaten Kaur dinilai cacat hukum serta tidak mempedomani Perbup No 70 tahun 2021, yang jelas mengatur Tata Cara pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

“Pernyataan tersebut diungkapkan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Kabupaten Kaur Asdyarman, S. Sos  di kantornya , Selasa (31/01/2023).

Dikatakan Asdyarman, S. Sos , pemberhentian perangkat desa yang dilakukan Kades tanpa rekomendasi tertulis Camat Padang Guci Hilir.

Selain itu, banyak prosedur yang di lewatkan oleh Kepala Desa,  seperti Surat Pringatan satu (SP1) sampai 3 tidak ada,  maka dari itu kami nilai cacat hukum memang benar mengangkat dan memberhentikan perangkat desa hak priogratif kepala Desa,  Namun regulasi dan prosedur nya harus di penuhi. Jelas Asdyarman, S. Sos

“Saya katakan kalau saya akan bela perangkat bila memang pemberhentiannya dilakukan dengan semena-mena, karna kita harus timbng rasa tidak bisa asal berhenti kalau memang sudah sesuai prosedur silahkan”, tutup Asdyarman, S. Sos

Sedang kan Camat Padang Guci Hilir Noprin Asmadi  mengatakan” terkait adanya pemberhentian perangkat desa di Desa Talang Jawi 1 saya belum menerima laporan, seharusnya ada pemberitahuan ke kita, intinya sampai saat ini belum ada pemberitahuan dari desa talang jawi 1 terkait pemberhentian perangkatnya. jelas Camat Padang Guci Hilir

Reporter : Mr. Mish

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.