TNews, MALUKU – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Munir Soamole, SH menyampaikan laporan kegiatan KPU Buru yang digelar di Ruang Pertemuan Kantor KPU Buru Namlea pada hari ini Jumat tanggal 20 Januari 2023
Munir Soamole dalam arahan singkatnya bahwa hari ini kami melaksanakan seleksi wawancara yang merupakan bagian akhir dari pembentukan kegiatan adhock dari untuk tahap penetapan seleksi.
Dan untuk Hari ini bagi 2 Kecamatan yakni Kecanatan Teluk Kayeli dan Kecamatan Namlea, hari inipun 2 Komisioner juga melakukan kegiatan wawancara yang yang sama di Kecamatan Batabual
“Setelah sebelumnya 7 Kecamatan Tela kami laksanakan proses wawancara di kecamatan lilialy waplau kemudian penaleisela air buaya setel Kecamatan Lolongkuba, Waelata dan Kecamatan Waeapo,” ujar Munir.
Ia harapkan, pada proses akhir dalam kegiatan pembentukan badan Adhock, agar seluruh peserta tahu bahwa proses atau kegiatan seleksi inii didasarkan pada undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tahun 2024.
Kemudian peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang pembentukan elslock penyelenggara pemilu PPK PPS secara spesifik dijelaskan dalam keputusan nomor 534 keputusan KPU RI nomor 534 tentang perubahan atas keputusan nomor 476 tentang juknis atau petunjuk teknis pembentukan badan ad thock penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan maupun di tingkat desa.
“Oleh karena itu seluruh teman-teman yang telah mengikuti kegiatan data Pemilu dari awal Alhamdulillah syukur hari ini setelah sampai pada. Atau Puncak terakhir. Seleksi ini kita akan mengantarkan teman-teman kalau misalkan ada desa yang hari ini genap 9 orang berarti dalam proses wawancara ini akan gugur 3 orang kepada ketua Bawaslu dalam keputusan KPU Kabupaten Buruh nanti kita akan tetapkan 6 orang dalam keputusan KPU,” jelasnya.
Namun sudah sesuai perangkingan, jadi 1-3 akan dilantik jadi anggota PPS sedangkan 4 sampai nomor 6 itu menjadi daftar tunggu atau daftar antre, sedangkan 3 orang bagi desa yang genap 9 orang 3 orang hari ini dinyatakan gugur dalam proses wawancara ini.
“Perlu kami sampaikan dan perlu kami tegaskan bahwa proses wawancara ini ini pendekatan atau pertimbangan normatif yang akan kami pakai maka dari itu teman-teman kita hari ini libatkan pihak sekretariat Kabupaten buru akan didampingi langsung oleh komisioner dan Panwas Kecamatan Namlea dalam proses wawancara ini,” Tegas Ketua KPU
“Meyakinkan seluruh teman-teman ini penguji dan pewawancara ini bahwa anda benar-benar siap menjadi penyelenggara pemilu di tingkat desa di 2 Kecamatan ini, jika anda mampu menjawab seluruh pertanyaan dengan baik dan benar maka yang menentukan anda lulus atau tidak itu adalah diri anda sendiri,” Pinta Soamole
“Disini kami harus memastikan bahwa seluruh penyelenggaraan pemilu di bawah kendali kami itu benar-benar tertib kalau kemudian kita bisa kendalikan untuk melaksanakan seluruh tahapan yang baik dan benar dan anda benar-benar siap akan bergabung dengan keluarga besar komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru,” Beber Soamole
Sebagai Penyelenggara Pemilu di tingkat desa untuk melaksanakan seluruh tugas yang dibebankan oleh KPU kami Provinsi, KPU Kabupaten Buru maupun teman-teman PPK Kecamatan Namlea dan teluk kayeli. Tutup Ketua KPU Buru dalam mengakhiri sambutannya.
Pada sela acara tempat terpisah Ketua Panwaslu Kabupaten Buru Fathi Haris Thalib, S.Sos, MPA saat diwawancarai media inu menuturkan bahwa Proses rekrutmen badan Adhock KPU Buru yang sudah sampai pada tingkat PPS dan hari ini juga sudah masuk dalam tahap wawancara
Selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Buru memastikan agar pelaksanaanya sesuai dengan ketentuan yang mengaturnya dari sisi prosedur dan juknis agar sesuai, dan Bawaslu memastikan itu agar berjalan sebagaimana mestinya tandas Ketua Bawaslu Buru.
Reporter : Niko