Komedi & Nalar Bengkok Demo-Crazy (Demokrasi Pura-Pura; Pura-Pura Demo dan Crazy: Jilid II)

0
1095

OPINI – Sejauh ini kita, masyarakat UNG, masih dipertontonkan dengan drama politik, pemilihan BEM UNG 2023, yang plotnya berantakan. Suatu jalan cerita absurd yang tidak memberikan nilai pendidikan apa-apa, melainkan hanya menghina akal sehat publik UNG.

Pada tahun ini, perhelatan yang seharusnya menjadi pesta dirayakan dengan gagap gempita, justru diwarnai dengan komedi-komedi yang berujung pada cideranya nilai-nilai demokrasi; suatu komedi yang berakhir menjadi tragedi. Miris.

Sebenarnya, komedi-komedi ini bisa dihindari apabila drama politik itu dituntun oleh plot yang utuh, logis, dan jelas. Terkait politik, yang menjadi penentu plot cerita adalah regulasi. Regulasi memegang peran penting bagi suksesi dan mutu dalam proses pemilihan BEM UNG. Tapi sayang seribu sayang, justru yang menjadi dalang dari kacaunya proses pemilihan BEM UNG tahun ini adalah regulasinya sendiri.

Pada tulisan ini, penulis berusaha mengangkat hal-hal yang menjadi biang kerok dari komedi-komedi dalam regulasi, khususnya Peraturan KPL No. 8 Tahun 2023 dan itu semua merupakan hal yang fatal dan tidak bisa diterima oleh nalar hukum.

Pertama, bila kita perhatikan konsideran dalam Peraturan KPL No. 8 Tahun 2023, tepatnya pada bagian “Mengingat” pada ayat (6), di mana aturan yang dijadikan dasar rujukan adalah peraturan KPL No. 8 Tahun 2023 sendiri. Jadi, bagaimana mungkin yang dijadikan dasar mengingat adalah dirinya sendiri yang akan atau baru mau diterbitkan? Ini namanya kontradiksi diri.

Seharusnya, aturan yang dijadikan dasar pada bagian mengingat dalam konsideran adalah aturan yang berada di atas atau aturan lain yang dipandang perlu untuk dijadikan dasar agar ada harmonisasi antar aturan baik secara vertikal maupun horizontal, bukan justru dirinya sendiri. Entah apa yang sedang dialami oleh penyusun regulasi pada saat pembuatan peraturan ini. Ini sungguh lucu sekaligus memalukan.

Kedua, kalau kita telaah dengan teliti ketentuan dalam Pasal 8 Peraturan KPL No. 8 Tahun 2023, kita akan menemukan beberapa ketentuan yang dalam pelaksanaannya amat bermasalah. Tepatnya dalam ayat (2) dan (3), yang kurang lebih menyatakan bahwa waktu pendaftaran dan verifikasi berkas itu dimulai hari Selasa, 17 Januari sampai dengan Jumat, 20 Januari 2023, mulai pukul 08.00 – 16.00.

Berdasarkan informasi dari KPL bahwa bakal pasangan calon yang berasal dari koalisi FOK dan FMIPA, melakukan pengantaran berkas pada hari Jumat, 20 Januari, tepat hari terakhir, pukul 15.56. Itu artinya, waktu yang tersisa tinggal empat menit sebelum masa waktu pendaftaran dan verifikasi berkas selesai. Pertanyaannya adalah bagaimana mungkin KPL melakukan verifikasi berkas dalam jangka waktu empat menit. Sedangkan mereka harus menghadirkan pihak BAKP sebagaimana amanat peraturan itu, Pasal 8 ayat 4 “verifikasi berkas dilakukan oleh KPL dan BAKP.” Jangan sampai KPL melakukan verifikasi di luar jam kerja dan itu merupakan pelanggaran sekaligus kecurigaan yang wajar muncul.

Ketiga, pada Pasal 8 ayat (7), disebutkan bahwa, “Apabila hanya terdapat 1 pasangan calon yang dinyatakan lulus verifikasi berkas, maka pasangan calon tersebut ditetapkan sebagai pemenang pemilihan BEM UNG 2023.” Betapa bobroknya kontruksi pasal ini. Aneh bin ajaib, tidak masuk akal, dan sangat terburu-buru. Bagaimana mungkin, ketika satu pasangan calon tunggal dinyatakan lulus verifikasi langsung dinyatakan lulus, tanpa ada kesempatan bagi pihak lain untuk mengajukan sanggahan atau gugatan, yang barangkali, bisa menunjukkan bahwa ada kekeliruan atau pelanggaran dalam proses pendaftaran hingga penetapan calon.

Kesempatan itu ditutup, sebab yang bisa mengajukan sanggahan hanyalah peserta yang dinyatakan lulus verifikasi, sebagaimana yang tertuang di ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan KPL. Lebih lanjut, ketentuan tersebut, tidak tepat bila dihadapkan dengan kondisi di mana yang lahir adalah calon tunggal, sebab menutup partisipasi publik untuk ikut serta mengawasi jalannya proses pemilihan BEM UNG 2023.

Keempat, dan ini yang paling lucu alias ajaib. Kita tahu bahwa Panitia Pengawas Pemilihan BEM UNG 2023 (selanjutnya disebut Panwas) baru-baru ini telah mengeluarkan Surat Rekomendasi No. 05/PANWAS-PILBEM/KM 08.00/2023 yang dalam salah satu ketentuannya adalah menyatakan bahwa pasangan calon yang berasal dari koalisi FOK dan FMIPA tidak lulus, justru dikangkangi oleh KPL dengan meluluskan pasangan calon tersebut. Padahal, dalam Peraturan KPL No. 8 Tahun 2023 Pasal 9 ayat (6) dinyatakan bahwa KPL wajib menindaklanjuti rekomendasi Panwas. Sungguh ini merupakan pembangkangan, bukan hanya terhadap Panwas, tapi juga terhadap aturan dalam nalar civitas akademika UNG.

Tentu saja, empat hal yang diurai dalam tulisan ini, juga poin-poin penting yang diurai dalam tulisan sebelumnya (Demokrasi Pura-Pura; Pura-Pura Demo dan Crazy) merupakan indikasi bahwa, baik pembuat maupun penegaknya, tidak kompeten dalam menjalankan regulasi yang ada. Lebih dari itu, ini merupakan degradasi proses demokrasi di Kampus Kerakyatan, katanya.

Lebih lanjut, kita percaya bahwa mutu hasil ditentukan oleh mutu proses. Oleh karena itu, ketika prosesnya berantakan, maka sudah pasti hasilnya menjadi minim derajat dan nol mutu! Sama halnya dengan proses pemilihan BEM UNG hari ini, dengan regulasi dan KPL yang kacau balau, masihkah kita berharap akan mendapatkan hasil yang bermutu nanti? Itu sama halnya kita mengharapkan hujan di musim kemarau.

Berdasarkan hal itu, maka solusi yang paling mungkin untuk memperbaiki proses yang tengah berlanjut ini adalah merombak (revisi atau cabut) aturan yang ada dan, untuk lembaga yang berwenang menjalankannya, dalam hal ini KPL dan Panwas, harus dibubarkan dan dibentuk kembali karena terbukti tidak paham dan tidak kompeten. Sederhananya, demi masa depan demokrasi UNG serta reputasi kampus yang ingin unggul, maka tahapan pemilihan BEM harus diulang!

Penulis : SENMA FH UNG

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.