TNews, KOTA TIDORE KEPULAUAN – Wali Kota Tidore Kepulauan Capt. Ali Ibrahim dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tidore Kepulauan Faisal Arifudin, melakukan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dengan Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan tentang Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang berlangsung di ruang rapat walikota, Kamis (26/1/2023).
Dalam sambutannya, orang nomor satu di Kota Tidore Kepulauan ini mengatakan, penandatanganan kerjasama ini merupakan penandatangan kembali kesepakatan bersama yang telah dilakukan pada tanggal 4 September 2019 dan telah berakhir pada tahun 2022 lalu.
Nota Kesepakatan ini merupakan sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan dan tali silaturahmi antara Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dengan Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, serta bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan pandang terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan memandang perlu dilakukan penanganan yang optimal terhadap setiap permasalahan hukum yang terjadi dalam kaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan baik secara Litigasi maupun Non Litigasi, dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan ini, diharapkan penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, akan lebih cepat dan tepat sasaran.” tutur Ali Ibrahim.
Lebih lanjut, Ali Ibrahim mengatakan, dengan adanya Nota Kesepakatan ini diharapkan dapat terciptanya aparatur Pemerintah Daerah yang jujur dan bebas korupsi. Harapan itu dapat terwujud jika aparatur Pemerintah Daerah berjiwa profesional dan berintegritas yang dijaga dan dikawal oleh antara lain aparat kejaksaan yang juga profesional, jujur, lurus, dan bebas korupsi.
“Kepada para Pimpinan Perangkat Daerah, diharapkan terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat dengan tetap taat azas dan norma serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Khususnya kepada Kepala Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Bagian Hukum, agar dengan adanya kerjasama ini, kegiatan-kegiatan yang memerlukan pendampingan berkaitan dengan hukum, penting untuk melibatkan Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan,”imbuh Ali Ibrahim.
Di kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tidore Kepulauan Faisal Arifudin mengatakan, tujuan pelaksanaan kerjasama antara Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dan Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan sebagai bentuk koordinasi dan komunikasi dalam pengelolaan pemerintahan secara profesional dan akuntabel, guna tercipta pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik dan dapat di pertanggungjawabkan atau good governance yang diamanatkan oleh undang-undang.
“Kejaksaan diberi wewenang untuk melaksanakan penuntutan serta beberapa tugas dan fungsi lainnya, diantaranya memberikan bantuan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik secara litigasi maupun non litigasi, memberikan bantuan pengamanan pembangunan strategis terhadap proyek strategis daerah, guna mendeteksi adanya AGHT atau Ancaman Gangguan Hambatan dan Tantangan dalam pelaksanaan proyek strategis tersebut,” ucap Kajari.
Berdasarkan data yang dimiliki, untuk dua tahun terakhir terdapat beberapa kegiatan kerjasama yang telah dilaksanakan antara Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dan Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, yaitu diantaranya pelaksanaan program pengamanan pembangunan strategis bidang intelijen pada Dinas Perhubungan dan juga Dinas Perpustakaan.
Adapun pendampingan hukum Bidang Datun pada Dinas Pertanian, kerjasama pengawasan pengelolaan dana desa bersama dengan Inspektorat Kota Tidore Kepulauan, pendampingan penyaluran bantuan dana DID serta BLT terkait inflasi terhadap dampak kenaikan BBM tahun 2022, dan juga memberikan bantuan penyelamatan keuangan dan aset daerah.
“Pimpinan kami Jaksa Agung menyampaikan agar kiranya Kepala Daerah, Gubernur, Bupati maupun Wali Kota seyogyanya membuka diri dan memberikan kepercayaan kepada Kajati maupun Kajari untuk berkolaborasi dalam mengoptimalkan tugas dan fungsi, guna menciptakan iklim investasi yang baik, mengendalikan terjadinya inflasi di daerah, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,”jelas Kajari.
Bahwa sebagai bentuk peran serta kejaksaan dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan pengendalian inflasi, Jaksa Agung telah mengeluarkan instruksi Nomor:159 Tahun 2022, yang menginstruksikan jajaran bidang perdata dan tata usaha negara untuk melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pendampingan penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk pengendalian inflasi daerah.
“Besar harapan kami, semoga pelaksanaan penandatanganan nota kesepakatan ini tidak hanya sampai pada tanda tangan saja atau formil ceremonial, akan tetapi tindaklanjut dalam bentuk kegiatan berupa pemberian bantuan hukum, pengamanan pembangunan strategis daerah ataupun kegiatan penyelamatan pemulihan keuangan dan aset daerah,” tutup Kajari.
Reporter : Rahmat