TNews, SUMBAR – Masri Malay yang merupakan warga Pasaman Barat didampingi oleh Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Sofyandi Siregar dan Rekan, melaporkan pihak Kontraktor Direktur CV. TKJ dugaan tindak pidana Penipuan ke Polres Kota Padang, Senin (16/1) dan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Simpang Empat Jum’at (27/1) sekitar pukul 14.45 Wib.
Laporan Pengaduan tersebut terpantau oleh awak media ini langsung di terima oleh bagian PTSP Kejaksaan Negeri Simpang Empat Pasaman Barat atas nama Winda.
“Saya benar telah saya laporkan pihak yang memberikan cek kosong kepada saya ke Polresta Padang dan hari ini saya laporkan juga dugaan tindak pidana korupsi pihak perusahaan kontraktor tersebut ke kejaksaan negeri simpang empat,” kata Masri Malay yang di dampingi oleh pengacaranya Kasmanedi dan Sofyandi Siregar.
Tim kuasa hukum Masri Malay meminta agar pihak Polresta Padang segera memanggil pihak yang terlibat dalam perkara dugaan penipuan tersebut, begitupun meminta agar pihak Kejaksaan segera usut tuntas seterang-terangnya dugaan adanya pidana korupsi dalam perkara pekerjaan proyek pembangunan di Gedung Perternakan dan Kesehatan Hewan – UPTD Ternak Unggas dengan pagu dana Rp 909.274.695,- sebagaimana yang pernah di beritakan oleh media online.
“Pekerjaan proyek tersebut jelas menyalahi aturan hukum dengan cara pihak CV.TKJ sebagai pemenang tender memberikan kuasa direktur penuh kepada pihak lain yang bernama SFR (61th) yang bukan bagian dari perusahaan kontraktor tersebut, ditambah lagi tidak mungkin pihak perusahaan tidak dapat fee untuk itu sehingga berani mensubkan kepihak lain,” tambahnya yang didampingi kuasa hukum Kasmanedi.
Akibat dari ketidak profesional pihak kontraktor tersebut Masri Malay mengalami kerugiaan Rp.242.289.000,-, sehingga pantas dan layak perkara ini di laporkan olehnya kepihak penegak hukum.
Sebelumnya hal ini pernah di beritakan oleh media ini dengan judul Matrial besi yang di pakai untuk pembangunan pagar UPTD diduga tidak sesuai spek, namun pihak direktur perusahaan enggan memberikan tanggapan dan pasrah apapun akibat hukumnya.
Sementara itu Pihak dari kejaksaan Negri pasaman barat Indra Syahputra membenarkan laporan itu.
“bahwasanya hari ini kami telah menerima surat laporan tersebut.kerena surat itu baru sampai kemeja saya dan akan saya baca terlebih dahulu,” tutupnya
Reporter : Doni Saputra