Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diserahkan Keluarga Ke Polisi

0
104

TNews, LAMPUNG UTARA – Belum lama ini public Lampung Utara dihebohkan dengan terjadinya tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, yang diduga dilakukan oleh oknum pengasuh salah satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Sungkai Tengah Kabupaten Lampung Utara insial (AH).

Kabar terbaru menyebutkan, bahwa saat ini pelaku sudah diserahkan keluarganya (isteri AH) dengan didampingi seorang tokoh masyarakat ke Polres Lampung Utara melalui Kasat Intelkam Iptu Suhaili pada Selasa 10/1/2023.

Terduga pelaku AH telah diterima unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Utara Polda Lampung untuk selanjutnya di lakukan proses penyidikan.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi S.H., mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K., membenarkan pihaknya telah menerima penyerahan terduga pelaku AH (46) dan mengatakan saat ini sedang kita lakukan pemeriksaan.

Kasat AKP Eko juga menyampaikan hingga sekarang korban yang melapor bertambah 3 (tiga) orang. “Jadi semuanya berjumlah 4 (empat) orang, mereka korban rata-rata antara usia 14-16 Tahun,” terangnya.

“Terhadap status yang bersangkutan (AH), kita sudah melakukan gelar perkara kemudian telah menetapkannya sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Polres,” jeasnya.

Terkait perkembangan kasus, Kasat mengaku akan menyampaikannya nanti. “Nanti kita sampaikan kerena sekarang masih terus kita lakukan pendalaman. Terima kasih kepada rekan-rekan media yang turut mendoakan pengungkapan kasus ini,” pungkasnya.

Reporter : Wawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.