TNews, YOGYAKARTA – FRP (24) alias Aldo pemuda asal Bengkulu ditangkap jajaran Sat Reskrim Polsek Umbulharjo, pada Senin (23/01/23) siang di kamar kosnya di kawasan Giwangan Umbulharjo Yogyakarta. Pemuda ini diamankan karena telah mencuri sebuah Handphone di wilayah Giwangan.
Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, AKP Nuri Aryanto mengatakan penangkapan tersebut bermula dari laporan korban yang bernama Supriyadi (35) warga Dusun Nglarang Rt.O1 Kelurahan Triharjo Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul Yogyakarta. Lelaki tersebut mengaku kehilangan handphonenya di kamar kosnya di kawasan Giwangan.
“Pelaku memang sengaja mencari sasaran dengan berkeliling ke kos-kosan. Kalau ada kamar terbuka dan pemiliknya lengah langsung diambil barangnya,”kata dia, Kamis (26/01/23).
Aksi pencurian sendiri terjadi di kamar kos milik korban di Jl.Singoranu No.14 Giwangan Umbulharjo Yogyakarta. Korban mengaku kehilangan handphonenya di kamar kos pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 sekitar jam 07.00 WIB.
Beberapa saat kemudian, Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Umbulharjo. Mendapat laporan tersebut, jajaran unit Reskrim polsek Umbulharjo langsung melakukan penyelidikan.
“Kami kemudian melakukan olah TKP dan pemeriksaan para saksi,”tambahnya.
Dari olah TKP dan keterangan para saksi, akhirnya polisi berhasil mengantongi identitas pelaku. Diketahui pelaku sering nongkrong di Pasar Kembang untuk berkaraoke dan booking kupu-kupu malam yang ada di kawasan tersebut.
Tak mau buruannya lepas, polisi kemudian mengamankan pelaku. Dan membawanya ke Mapolsek Umbulharjo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Di hadapan polisi mengaku melakukan pencurian untuk biaya karaoke dan booking cewek di pasar kembang.
“Pelaku asal Bengkulu tapi kos di Kampung Mrican Rt.23 Rw.08 Umbulharjo Yogyakarta,”tambahnya.
Dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan dua buah handphone. Untuk kejadian lain, pihaknya masih melakukan penyelidikan. Pihaknya belum menggali lebih dalam keterangan pelaku karena baru diamankan Senin kemarin.
Kendati demikian, pelaku ternyata adalah residivis. Di mana pada November 2020 pelaku pernah menjalani hukuman di LP Manna Kabupaten Bengkulu Selatan dalam perkara Pencurian dengan Pemberatan dan di Vonis 1 Tahun 2 Bulan.
“Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara,” pungkasnya.
Tim Redaksi Totabuan News