Polsek Kota Manna Selesaikan Kasus Pencurian Buah Alpukat dengan Damai

0
710
Polres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu menyelesaikan kasus pencurian buah Alpukat milik terjadi Gusla Helmi (30) di jalan Bachmada Rustam Rt.04 Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, pada Kamis (26/01/23) sekira jam 09.30 WIB.

TNews, BENGKULU SELATAN – Jajaran Polsek Kota Manna, Polres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu menyelesaikan kasus pencurian buah Alpukat milik GH (erjadi 30) di jalan Bachmada Rustam Rt.04 Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, pada Kamis (26/01/23) sekira jam 09.30 WIB.

Kejadian pencurian tersebut terjadi di halaman rumahnya namun pada hari Kamis (26/01/23) sekira jam 06.30 pagi, anehnya sudah tidak ada buahnya lagi nampak sudah dicuri orang lain karena ada buah yang berserakan dibawah pohon di halaman rumahnya.

Kemudian GH langsung melaporkan hal tersebut kepada suaminya dan bersama sama melakukan pencarian kepara pedagang buah Alpukat dan mendapati seorang laki-laki yang sedang menjual buah alpukat sebanyak 3 karung kepada Nora.

Ditanya oleh pelapor bahwa alpukat tersebut dicuri dari halaman rumahnya, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut Kepolsek Kota Manna Untuk ditindaklanjuti.

Penyelesaian masalah atau problem solving tersebut dihadiri Kapolsek Kota Manna, IPTU Sasi Raharto. S.H. , bersama Kanit Reskrim dan Bhabinkamtibmas serta kedua belah pihak dan saksi – saksi di Polsek Kota Manna.

Adapun pelaku perbuatan tersebut adalah A.N (18) Alamat Desa Pagar Dewa Kec.Kelam Tengah Kab.Kaur dan Epr M (33) alat Jln.SMA karya Kel.Pasar Baru Kec. Kota Manna dan Barang Bukti Yang diamankan berupa 3 Karung plastik warna Putih berisi Alpukat dengan berat sekira 100 Kg.

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Juda Trisno Tampubolon, S. H.,S.I.K, M.H. melalui Kapolsek Kota Manna, IPTU Sasi Raharto. S.H mengatakan Problem Solving merupakan langkah penyelesaian masalah yang dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.“Sehingga persoalan ini dapat diselesaikan bersama dengan melibatkan kedua belah pihak yang berperkara,” ujarnya.

Dari hasil kesepakatan yang menyatakan Pelapor dan Pelaku sepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan. Pelapor Memaafkan para pelaku dan pelaku setuju dan menyanggupi untuk mengganti rugi kepada pelapor sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).

Kemudian kesepakatan dituangkan dalam surat pernyataan damai antara kedua belah pihak yang mana kesepakatannya adalah para pelaku dibina dipolsek Kota Manna untuk *Wajib Lapor Senin Kamis. Pelapor telah memaafkan para pelaku dan berjabat tangan dengan didokumentasi didepan seluruh keluarga pelaku dan pelapor.

Problem Solving ini semoga menjadi pembelajaran bagi para pelaku dan pihak korban bisa menerimanya karena  kerugiannya sudah dikembalikan oleh para pelaku.

“Kami dari pihak Polri khususnya Polsek Kota Manna Siap untuk membantu menyelesaikan persoalan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat sesuai aturan yang ada,” pungkas Kapolsek Kota Manna IPTU Sasi Raharto. S.H.

Reporter : Sony

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.