TNews, BIAK NUMFOR – Satresnarkoba Polres Biak Numfor berhasil menangkap Dua Pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis ganja didua tempat berbeda, kedua Pelaku masing-masing JR (31) warga Kelurahan Waupnor dan IB (18) warga Kelurahan Burokub, Selasa (17/1/2023).
Kapolres Biak Numfor AKBP Damianus D. Susanto, SH., SIK., MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Nurdin Rahmati, SH menerangkan bahwa Pelaku JR (31) ditangkap dikediamannya dengan barang bukti 1 (satu) plastik sedang berisikan ganja, 2 (dua) lintingan ganja dan 7 (tujuh) plastik bening kecil yang berisikan ganja.
Lebih lanjut, untuk Pelaku IB (18) ditangkap di Wilayah Pasar Inpres Biak dengan barang bukti 1 (satu) plastik sedang berisikan ganja dan 1 (satu) plastik sedang berisikan 7 (tujuh) paket ganja siap edar.
“Terkait penangkapan keduanya, setelah adanya informasi dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku ditempat berbeda,” terang Kasat.
“Kini kedua Pelaku berikut barang bukti diamankan di Polres Biak Numfor guna pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Nurdin mengharapkan adanya peran serta masyarakat dalam membantu Polres Biak Numfor dengan memberikan laporan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan Narkoba.
Reporter : Fiona Sihasale