Pura-Pura Demokrasi, Rupa-Rupa Demo & Crazy

0
3897

OPINI – Mahasiswa Kampus Peradaban sedang berada dalam pusaran komedi melalui pemilihan Presiden dan Wakil Presiden BEM. Pesta akbar rutin kali ini tidak mengagumkan sama sekali, malah sebaliknya.

Sepertinya perlu, ribuan mahasiswa berjaket maroon tepuk jidat masal di gegap gempita acara. Seolah tidak pernah belajar untuk memperbaiki dan tampil lebih baik, Komisi Pemilihan Langsung (KPL) yang dibentuk menjadikan praktik demokrasi semakin sukar untuk dimaklumi.

Melalui produk Peraturan Komisi Pemilihan Langsung (selanjutnya disebut Peraturan No.008) kampus besar ini disajikan sesuatu yang ajaib, dan memaksa geleng kepala setelah jidat bosan ditepuk berulang kali. Namun, tidak banyak yang menyorot hal ini, sebab lazimnya dalam sebuah pesta, ada yang tenggelam dalam hiruk pikuk yang menyala, dan menikmati kegilaan dengan cara yang total hingga tak sadar.

Tulisan ini perlu hadir sebagai alarm bahwa pesta nyaris usai karena membosankan atau sebagai perangkat tambahan agar resepsi demokrasi semakin ramai, semakin riuh dan semakin bisa dinikmati.

Tiga Menit Yang Memang Rusak

Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden BEM UNG tahun ini menghadirkan bakal pasangan calon tunggal. Kondisi ini muncul bukan karena tidak ada mahasiswa dan fakultas yang berminat. Namun, karena 3 menit yang aneh sebelum Surat Pemberitahuan KPL 009 memadamkan beberapa cita-cita dan meletakkan karir organisasi mahasiswa pada labirin harapan yang menakutkan.

Tiga menit yang kejam itu merupakan dampak dari regulasi amburadul. Tidak salah jika curiga terlanjur menguasai kepala serta hati bahwa Peraturan No.008 itu tidak dicermati dengan baik sebelum dirilis dan menjadi panduan pelaksanaan mega pesta mahasiswa.

Tepat pada angka 3 Pasal 5 tentang Tahapan Pemilihan, yang berbunyi:

“(3). Pendaftaran dan pemasukan berkas bakal pasangan calon.”

Produk KPL tersebut jika dicermati, maka akan menghasilkan pemahaman bahwa pendaftaran dan pemasukan berkas adalah 2 (dua) hal yang berbeda. Namun, berada dalam rangkaian/proses yang sama sebab terdapat kata “dan” yang berarti kumulatif (gabungan). Sehingga ketika pendaftaran telah dilakukan maka selanjutnya berkas/dokumen dimasukkan untuk memenuhi unsur “pemasukan berkas” yang dimaksud.

Terdapat variasi pemahaman terkait dengan pendaftaran dan pemasukan berkas. Multi interpretasi itu tidak hanya berada pada mahasiswa serta tim pemenangan pasangan calon. Tetapi, dengan keyakinan, anggota KPL mengalami hal yang sama. Bahkan interpretasi ihwal pendaftaran dan pemasukan berkas pasangan calon mampu membentuk kebingungan yang setia pada kebuntuan-kebuntuan.

Seharusnya tentang pendaftaran pasangan calon lebih dirinci aturan mainnya, sebab ini tentang tahapan. Semakin detail tahapan diuraikan, maka semakin jelas dan pasti tahapan tersebut.

Beberapa pihak mengartikan bahwa pada saat mengisi identitas di buku yang disediakan oleh KPL di sekretariat adalah pendaftaran. Hal itu tidak salah, sebab sesuai keterangan dalam buku tersebut, beberapa pihak (FOK dan FEKON) telah melakukan pendaftaran.

Persoalan selanjutnya tentang pemasukan berkas yang merupakan tahapan yang membawa petaka bagi berbagai pihak, khususnya mahasiswa/fakultas yang berkepentingan.

Sebelum 3 (tiga) menit yang dianggap terlambat itu menjadi sesuatu yang dianggap benar dan terlanjur menjadi kesalahan besar. Terkait angka 3 Pasal 5 tersebut dijelaskan lebih rinci melalui Pasal 8 yang mengatur tentang “Pendaftaran dan Verifikasi” yang menambah kadar kekacauan regulasi ini makin menggemaskan, sebab “pemasukan berkas” sebagaimana disebutkan di Pasal 5 tidak lagi dibahas atau tanpa pembahasan yang rinci.

Berikut Pasal 8 Peraturan No.008 yang aneh itu:

Pasal 8  “Pendaftaran dan Verifikasi”

  1. Pendaftaran bakal pasangan calon Presiden BEM dan Wakil Presiden BEM dilaksanakan dengan sistem paket pasangan calon Presiden BEM dan Wakil Presiden BEM Universitas Negeri Gorontalo.
  2. Pendaftaran bakal pasangan calon Presiden BEM dan Wakil Presiden BEM Universitas Negeri Gorontalo dibuka pada hari Selasa, 17 Januari 2023 pukul 08:00- 16:00 WITA s/d Jumat, 20 Januari 2023 pukul 08:00- 16.00 WITA sesuai zona waktu pada sekretariat KPL.
  3. Verifikasi berkas pendaftaran bakal pasangan calon Presiden BEM dan Wakil Presiden BEM Universitas Negeri Gorontalo dibuka pada hari Selasa, 17 Januari 2023 pukul 08:00-16:00 WITA s/d Jumat, 20 Januari 2023 pukul 08:00- 16.00 WITA sesuai zona waktu pada sekretariat KPL.
  4. Verifikasi berkas dilakukan oleh KPL dan BAKP.
  5. Verifikasi syarat bakal pasangan calon dilaksanakan sejak bakal pasangan calon melakukan pendaftaran. Pemasukan kelengkapan dari kekurangan berkas dapat dilakukan oleh tim pemenang pada hari Selasa, 24 Januari 2023 pukul 08.00-16.00 WITA sesuai zona waktu pada sekretariat KPL.
  6. Penetapan hasil verifikasi sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 5 (lima) dilaksanakan oleh KPL pada hari Rabu, 25 Januari 2023 dan paling lambat pukul 16.00 WITA sesuai zona waktu pada sekretariat KPL.
  7. Apabila hanya terdapat 1 pasangan calon yang dinyatakan lulus verifikasi berkas, maka pasangan calon tersebut ditetapkan sebagai pemenang pemilihan BEM UNG 2023.
  8. Pemilihan Langsung dilakukan dengan menggunakan metode e-vote.
  9. Apabila tidak terdapat Bakal Pasangan Calon yang mendaftar pada waktu yang di tetapkan maka pendaftaran akan dibuka kembali dengan interval waktu yang sama.
  10. Apabila tidak terdapat pasangan calon yang mendaftar sampai dengan batas waktu yang di tentukan dan/atau tidak lulus verifikasi berkas, maka Rektor berwenang untuk melakukan penunjukan Presiden dan Wakil Presiden BEM Periode 2022-2023.

Terkait uraian Pasal 8 di atas, tidak cukup dengan sekadar melihat dan membunyikan huruf. Namun, kecermatan amat dibutuhkan. Dari 10 (sepuluh) angka di atas, tidak ada sama sekali pengaturan perihal pemasukan berkas pasangan calon dan/atau kapan batas pemasukan berkas pasangan calon.

Pada angka 2 dan angka 3 Pasal 8 peraturan menggelikan itu, hanya membahas tentang batas waktu pendaftaran dan waktu verifikasi, bukan membahas waktu pemasukan berkas. Sebab pendaftaran dan pemasukan serta verifikasi berkas pasangan calon adalah 3 (tiga) hal yang tidak sama.

Sekali lagi, pada aturan itu tidak ada bahasan perihal waktu pemasukan berkas pasangan caloin, melainkan langsung pada verifikasi berkas. Sepertinya terdapat nalar yang bengkok dan tidak berlebihan jika dianggap bahwa regulasi ini adalah hasil dari pemikiran yang loncat bebas serupa akrobatik atas nama demokrasi yang edan.

Bagaimana mungkin Pasal 8 yang harusnya mampu mengurai pengaturan di Pasal 5 yakni pendaftaran dan pemasukan berkas, justru tidak memuat sama sekali tentang pemasukan berkas pasangan calon. Justru di Pasal 8 mengatur hal lain, yakni pendaftaran dan verifikasi.

Apa yang akan diverifikasi/diperbaiki/ditelaah jika tidak ada pengaturan spesifik tentang pemasukan berkas/dokumen. Mohon maaf jika harus berprasangka, jika mencermati Peraturan No. 008, bisa dipastikan dokumen aturan itu tidak disusun sesuai legal drafting, atau mungkin disusun oleh legal drafter yang lucu.

Seharusnya, suatu aturan mampu bercirikan kejernihan, atau kejelasan pengertian, kelugasan, kebakuan, keserasian dan ketaatan asas sesuai dengan kebutuhan aturan tersebut dibuat baik dalam perumusan dan cara penulisan.

Tidak hanya itu, suatu aturan pun harus lugas dan pasti agar tidak menghadirkan kekacauan persepsi dan memberikan definisi secara cermat. Merupakan kewajiban sepertinya, untuk mengingatkan beberapa nalar yang brutal bahwa Peraturan No.008 adalah peraturan tentang mekanisme atau aturan main.

Harusnya jelas dan terang, tidak menimbulkan varian persepsi juga tidak acakadut dalam praktik serupa yang terjadi kini.

Peraturan No. 008 adalah aturan yang tidak jelas, kacau dan gagal. Tidak ada salahnya jika tidak menaati, dan sebuah kebijaksanaan yang menghimpun kebenaran amat dperlukan jika aturan itu diubah atau diperbaiki.

KPL Untuk Siapa? Panwas Untuk Apa?

Regulasi kacau yang dirilis KPL membawa suatu hal usang yang perlu dibunyikan. Panwas yang dibentuk untuk mengawasi malah menjelma serupa bos dalam sebuah perusahaan yang siap dilayani oleh para karyawan, yakni mahasiswa dan/atau KPL. Hampir segala hal terkait dengan aktvitas mahasiswa dalam rangkaian ini, nyaris selalu berakhir di Panwas.

Perlu dihadirkan pertanyaan, apakah Panwas adalah pimpinan KPL? Bagaimana kedudukan Panwas dalam pesta ajaib ini? Apakah kedudukannya di atas KPL? Komisi Pemilihan Langsung tidak jelas untuk apa, apakah hadir dari mahasiswa dan untuk mahasiswa? Atau sebagai pelengkap saja supaya mendalami peran mirip negara, atau sekadar ‘iya dan siap’ dalam pelayanan setia yang gemetar dengan pena sebab berharap dan takut soal transkrip.

Sehingga konsisten tunduk pada ceramah-ceramah ala Panwas yang juga bikin jenuh.

Sepatutunya kembali pada marwah tugas dan amanah sebelum berjumpa ilahi adalah sesuatu yang mesti, agar kekacauan dan keheranan ini berhenti. Mendaftarlah atau bubar!

Penulis : SENMA FH UNG

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.