TNews, BUOL – Sekretariat Dewan Perwakil Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng) mengikuti kegiatan sosialisasi SPT Tahunan dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan konsultasi Perpajakan (KP2KP) Buol, bertempat di ruang rapat kantor DPRD, Jumat,20 Januari 2023, pukul 15.00 WITA.
Acara sosialisasi SPT Tahunan dari KP2KP Buol, dipimpin langsung Sekretaris DPRD Buol Munawir A. Nouk, S,STP, MM yang diikuti seluruh pejabat di Sekretariat DPRD Buol.
Hadir serta kepala KP2KP Buol, dan jajaran untuk melakukan sosialisasi SPT Tahunan kepada seluruh staf secretariat baik Kabag, Kasubag, Kasi dan staff lainnya.
Munawir A. Nouk, S,STP, MM menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi SPT ini merupakan Surat Pemberitahuan Tahunan yang wajib dilaporkan oleh Wajib Pajak, khususnya ASN di lingkungan Sekretariat DPRD kabupaten Buol.
“ SPT digunakan untuk memberitahukan perhitungan pajak mulai dari objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta kewajiban sesuai dengan peraturan undang undang yang berlaku,” tutur Munawir menurut penjelasan dari pihak KP2KP saat sosialisasi.
Lebih jauH Ait sapaan Sekwan Buol ini menambahkan, bagi wajib pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP), diwajibkan untuk melaporkan SPT setiap akhir tahun Pajak.
“ Pelaporan SPT pajak penghasilan (PPH) harus dilakukan baik oleh orang pribadi maupun badan atau perusahaan. Sedangkan untuk batas akhir pelaporan SPT yaitu tanggal 31 maret untuk orang Pribadi, dan 30 April untuk badan atau perusahaan,” tutup Munawir.
Reporter : Rahim Saloa