Tahap II Kasus Pencurian, Pelaku dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan Biak

0
66

TNews, BIAK NUMFOR – Sat Reskrim Polres Biak Numfor telah melaksanakan tahap 2 perkara Pencurian pasal 362 KUHP kepada Kejaksaan Negeri Biak, Dengan Menyerahkan Tersangka Berinisial RSW (19) dan barang bukti berupa 1 (Satu) Unit Handphone Merk OPPO Reno 5 berwarna hitam serta 1 (Satu) rekaman video yang berdurasi 36 (tiga puluh enam) detik yg telah disalin ke DVD Drive. Senin (09/01/2023)

Kapolres Biak Numfor AKBP Demianus Dedy Susanto, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Anugerah Sari Darmawan, S.I.K saat di konfirmasi mengatakan berkas dari kasus pencurian yang dilakukan oleh tersangka ini telah lengkap dan pelaku diserahkan ke Kejaksaan Negeri Biak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dijelaskan kronologi Pencurian yang dilakukan tersangka terjadi pada Hari Kamis Tanggal 03 November 2022 sekitar jam 18.30 Wit yang bertempat di lantai 2 (Dua) Hadi Supermarket Biak, Jalan Imam Bonjol Kelurahan Fandoi Distrik Biak Kota Kabupaten Biak Numfor, yang dilakukan oleh Tersangka SRW terhadap Korban FH.

“Kejadian bermula pada Hari Kamis Tanggal 03 November 2022 sekitar pukul 18.30 Wit, pada saat itu tersangka SRW dan anak Saksi JAW  sedang berbelanja bahan kebutuhan di Supermarket Hadi. Setelah berbelanja, Tersangka dan Anak Saksi naik ke Lantai 2 (dua) dan melihat lihat di tempat penjualan celana pria. Tidak lama kemudian, tersangka melihat ada 1 (satu) Unit Handphone yang diletakkan oleh pemiliknya/korban ditumpukan celana-celana pria tersebut. Setelah melihat lihat situasi keadaan sekitar dan tidak ada yang melihatnya, kemudian tersangka mengambil Handphone tersebut dan menyimpannya disaku celana sebelah kanan bagian depan, lalu pergi meninggalkan tempat kejadian kemudian pulang kerumahnya. Korban yang saat itu sedang berada di Kamar Ganti sedang mencoba beberapa pakaian yang akan ia beli kemudian keluar dan mencari Handphone miliknya yang ia taruh diatas tumpukan celana – celana pria, namun Handphone tersebut sudah tidak berada pada tempatnya,” jelas Kasat Reskrim.

Reporter : Fiona Sihasale

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.