TNews, PEMALANG JATENG,- Peristiwa tawuran antar pemuda yang menyebabkan tewasnya Arya Hardi Putra ( 20 ), warga Dukuh Boresan Kelurahan Karangasem Selatan Kabupaten Batang, Jawa tengah, hingga kini masih didalami tim penyidik Satreskrim Polres Batang.
Polisi sudah menetapkan 14 orang remaja warga kota dan Kabupaten Pekalongan, yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap korban, hingga akhirnya korban meninggal dunia.
Kapolres Batang, AKBP M. Irwan Susanto melalui Kasat Reskrim AKP Yorisa Prabowo menjelaskan, para pelaku sudah diamankan sejak Sabtu ( 14/1/2023 ) kemarin oleh Tim buser Anti Bandit Satreskrim Polres Batang, dibantu Tim Kalong Satreskrim Polres Pekalongan Kota.
“Para pelaku yang diamankan yakni, AGE (18 tahun) dan APP (18 tahun) warga Panjang Baru, Z-M (17 tahun) warga Bandengan, FAN (15 tahun) warga Panjang, FNW (20 tahun) warga Kandangpanjang Kecamatan Pekalongan Utara, MNS (15 tahun), MAK (18 tahun), MAK (19 tahun) dan FIS (20 tahun) warga Bendan Kergon, IR (19 tahun), AN (19 tahun) MI (20 tahun) warga Sapuro Kebulen, Kecamatan Pekalongan Barat dan TA (19 tahun) warga Karangmalang, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, serta NDJ (18 tahun) Warga Bojongminggir Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan,” ujar Yorisa Prabowo.
Dijelaskan Yorisa, dari hasil penyidikan terungkap, kasus ini bermula saling tantang antar gank. Para pelaku yang tergabung dalam Gank “THE_BOYS_STRES06” awalnya mendapat tantangan perang oleh gank “AMERIKA252GANS” dilokasi perbatasan Pekalongan dan Batang, tepat di SMP 17 Kota Pekalongan pada Jumat dini hari.
“Pada saat kedua kelompok bertemu, masing-masing mempersenjatai diri dengan senjata, baik senjata tajam maupun yang lainnya. Namun, pada saat berhadap-hadapan, para personil gank “AMERIKA252GANS” melarikankan diri dan naas, korban yang saat itu membawa senjata berupa bambu tersandung dan terjatuh, hingga akhirnya menjadi bulan-bulanan para pelaku. Korban mengalami luka sobek di leher bagian belakang, kepala belakang, punggung kanan, pinggang kanan dan pantat kanan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelasnya.
Selain berhasil mengamankan para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan 3 buah samurai dan 2 buah celurit milik para pelaku. Para tersangka akan dikenakan Pasal 170 ayat (2) Ke 3-e KUHPidana tentang perkara tindak pidana.
“Di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang (Pengeroyokan),hingga menyebabkan matinya orang, dengan ancaman pidana kurungan 12 tahun penjara,” tandasnya.
Reporter : Ragil