TNews, BIAK NUMFOR – BPKAD Biak Numfor Gelar Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Kebijakan Akutansi Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, di Swisbell Hotel Biak, Jumat (6/1/23)
Wakil Bupati Biak Numfor Calvin Mansnembra, SE., M.B.A membuka secara resmi sosialisasi yang dihadiri Kepala BPKAD Biak Numfor Gunadi, Inspektur Kabupaten Biak Numfor, serta para bendahara masing – masing OPD di Lingkungan Pemda Biak Numfor.
Wakil Bupati Calvin dalam arahannya berpesan kepada seluruh peserta sosialisasi agar mengikuti kegiatan tersebut secara tertib, serius dan disiplin sehingga mendapat tambahan ilmu sehingga saat kembali ke tempat tugas masing – masing dapat diaplikasikan.
“Tetap disiplin dalam bekerja sehingga target yang ditetapkan dalam tahapan pelaksanaan pekerjaan dapat diselesaikan tepat waktu,” ujar wabup saat membuka sosialisasi
Sementara itu, Kepala BPKAD Biak Numfor Gunadi mengatakan, sosialisasi kali ini dilakukan dalam rangka persiapan penyusunan laporan keuangan daerah Tahun Anggaran 2022 sekaligus menjadi pedoman dalam penyusunan dan penyajian/serta standar pengakuan maupun pengukuran atas pendapatan dan belanja daerah.
Selain itu, terjadi konsistensi perlakuan akuntansi yang sama diterapkan di semua SKDP dan pada setiap terjadi transaksi keuangan yang serupa dari periode ke periode oleh suatu entitas pelaporan.
“Diharapkan kepada seluruh pimpinan OPD dan para bendahara agar secepatnya menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran Tahun 2022, dan seluruh transaksi keuangan terutama belanja yang tidak bisa di SPJ kan agar segera disetor melalui kasda sehingga terhindar dari persoalan hukum,” tandas Gunadi.
Reporter : Fiona Sihasale