TNews, LABUHANBATU – Wakil Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar, S.Pd., MM menghadiri Rapat Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2023 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Labuhanbatu Hj. Meika Riyanti Siregar, SH., di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Rantau Selatan, Selasa (24/1/2023).
Wakil Bupati mengatakan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu telah mentaati pasal 15 Ayat (1) dan pasal 16 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukna Produk Hukum Daerah yang menyatakan bahwa penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Bersama Bupati dan hasil penusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten ditetapkan dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten.
Wabup berharap program Pembentukan Peraturan Daerah yang ditetapkan dalam rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ini dapat menjadi Peraturan Daerah yang dapat memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah yang sebesar-besarnya bagi pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
“Untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Labuhanbatu yang kita cintai ini,” katanya.
Usai menetapkan 10 Rancagan Peraturan Daerah, Ketua DPRD Labuhanbatu Meika Riyanti Siregar, SH., berharap peraturan ini nantinya dapat menjadi pedoman pembahasan Peraturan Daerah Tahun 2023.
“Semoga lahir Peraturan Daerah yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat Labuhanbatu,” tutupnya.
Adapun 10 Rancangan Peraturan Daerah tersebut yaitu Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Ranperda tentang Bagunan Gedung, Ranperda tentang Perubahan Keuda atas Perda Kabupaten Labuhanbatu No. 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Labuhanbatu, Ranperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman oleh Pengembang di Kabupaten Labuhanbatu, Ranperda tentang Larangan Truk Masuk Kota, Ranperda tentang Cagar Budaya dan Pemajuan Kebudayaan yang ada di Kabupaten Labuhanbatu, Ranperda tentang Program Jaminan Sosial, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Labuhanbatu Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa.
Turut hadir dalam Rapat ini Para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Para Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Asisten 2 Setdakab Labuhabatu, Para Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Para Kepala Bagian di Lingkungan Setdakab Labuhanbatu, para insan pers dan hadirin lainnya.
Reporter : Sipahutar