TNews, SULUT – Kebijakan Walikota Manado Andrei Angouw terkait relokasi waega yang terdampak banjir Manado khusus di Kelurahan Mahawu menurut Anggota DPRD Sulut Amir Liputo walikota Andrei Angouw harus melakukan Adendum lewat pertemuan untuk menyatakan sikap atas langkah Relokasi. Juga rumah yang dijadikan tempat relokasi harus dipastikan layak huni dilengkapi fasilitas Air Bersih, listrik sehingga warga yang tinggal merasa aman dan nyaman.
” Persoalan yang terjadi semangat Pak Walikota yang menghendaki warganya bisa aman dari benca ternyata tidak mampu dijabarkan oleh perangkat yang dibawahnya karena memberikan masukan yang keliru soal kondisi lapangan, sehingga proses relokasi tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan,” kata Liputo.
Juga Wakil Ketua Komisi III Bidang pembangunan DPRD Sulut ini mengatakan agar relokasi warga terdampak bencana berjalan dengan baijlk dan lancar, keoada stakeloders terutama Instansi terkait dilingkup Pemkot dapat memberikan informasih yang jelas sehingga tidak terjadi miskomunikasi.” Soal relokasi agar tidak terjadi polemik ditengah masyarakat harus ditertibkan supaya masyarakat tau persis apa program Pemkot, dimana batas- batasnya, apa yang menjadi hak dan kewajiban,” tegas Liputo.
Dukungan terhadap program relokasi Pemkot,warga sangat mendukung sepanjang lokasi yang menjadi tempat mereka pindah memenuhi syarat, serta lokasi tanah yang sudah bersertifikat harus mendapatkan perhatian.
Sheraa U